POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang berminat untuk bergabung dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada kabar baik, pendaftaran resmi diperpanjang selama 5 hari.
Sebelumnya masa pendaftaran PPPK tahap 2 untuk mengisi posisi jabatan yang tersisa in ditutup pada 15 Januari 2025.
Namun telah diumumkan pemerintah untuk masa pendaftarannya ditambah dan akan ditutup pada 20 Januari 2025 mendatang.
Keputusan soal program seleksi ini ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2, Catat Tanggalnya
Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi para peserta yang ingin mengikuti seleksi bisa segera mendaftar, persiapkan diri dan bisa langsung daftar secara online.
Proses seleksi PPPK tahap 2 sendiri dilaksanakan untuk membuka kesempatan lebih luas bagi pegawai non-ASN untuk bisa mendapatkan formasi.
Bagi peserta dengan latar belakang pendidikan yang tak masuk kualifikasi juga masih bisa ikut mendaftar dengan mengisi 4 jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Baca Juga: Kelulusan PPPK Dibatalkan Mendadak, Honorer Nakes RSUD Berkah Pandeglang Protes
Dokumen yang Diperlukan
Diantaranya bagi calon peserta seleksi bisa siapkan beberapa dokumen berikut ini untuk nantinya diunggah saat pendaftaran online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah.
- Transkrip Nilai.
- Pasfoto Swafoto/selfie.
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Silahkan menyiapkan dokumen sebaik mungkin, pastikan jangan ada yang terlewat untuk bisa lolos tahap administrasi.