PKH tahap 1 2025 menyediakan bantuan sosial hingga Rp750.000 untuk ibu hamil dan anak balita. Pastikan Anda terdaftar di DTSE. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

EKONOMI

NIK e-KTP Atas Nama Anda Bisa Masuk Daftar Penerima Dana Bansos Rp750.000 dari Penyaluran PKH Tahap 1 Tahun 2025, Cek Kriterianya

Jumat 17 Jan 2025, 21:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berkomitmen untuk melanjutkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 di tahun 2025, kendati kepemimpinan telah berganti.

Bantuan sosial di Indonesia yang diatur dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2019 tersebut, diberikan khusus kepada masyarakat yang tergolong miskin atau tidak mampu, serta memenuhi kriteria tertentu.

Tujuan utama dari pembagian bansos ini adalah untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Seperti pangan, kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.

Adapun nominal dana bansos senilai Rp750.000 diperuntukkan bagi penerima PKH kategori ibu hamil serta anak usia dini dan balita dengan pencairan tiga bulan sekali.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Dana Bansos PIP Anak Sekolah Tahun 2025, Cek Kuota Beserta Rincian Nominalnya

KPM Terdaftar di DTSE

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Pendamping Sosial, untuk tahun 2025, anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN telah dialokasikan sebesar 504,7 triliun rupiah yang akan difokuskan untuk berbagai program bantuan sosial.

Akurasi data menjadi kunci utama dalam keberhasilan penyaluran bantuan sosial yang merupakan subsidi dari pemerintah ini.

Data yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial berasal dari Badan Pusat Statistik (BPs), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Ketiga sumber data ini telah disatukan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada tahun 2025, menggantikan sistem data yang terpisah sebelumnya yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk bisa masuk daftar penerima bantuan dan menjadi KPM, masyarakat memang harus terdaftar di DTSE.

Di mana, isi data di sistem tersebut meliputi nama penerima manfaat yang telah terseleksi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Dana Bansos 2024 Tak Ditarik KPM, Benarkah Bantuannya Hangus dan Tidak Akan Cair Lagi di Penyaluran Tahun 2025?

Sasaran Penerima Bantuan Sosial PKH 2025

Pada tahun 2025, sasaran penerima bantuan sosial PKH adalah keluarga atau individu yang tergolong miskin dan rentan, yang terdaftar dalam DTKS yang kini sedang diintegrasikan menjadi DTSE.

Penerima bantuan ini terbagi dalam tiga komponen utama, yaitu:

1. Komponen Kesehatan

- Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan).

- Anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah, maksimal dua anak dalam satu keluarga.

2. Komponen Pendidikan

- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, maksimal tiga anak dalam satu keluarga.

Anak-anak ini meliputi pelajar SD, SMP, atau SMA/sederajat.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

- Lanjut usia (60 tahun ke atas).

- Penyandang disabilitas.

Baca Juga: BLT BBM 2025 Siap Disalurkan, Cek Syarat Penerima dan Cara Memastikan Bantuannya

Perubahan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Ada perubahan signifikan dalam kriteria penerima PKH pada tahun 2025.

Sebelumnya, terdapat kategori penerima dengan komponen Pelanggaran HAM Berat yang nominal bantuannya lebih besar.

Namun, di tahun 2025 ini, kategori tersebut sudah tidak lagi termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial PKH.

Besaran Bantuan Sosial PKH 2025

Berikut adalah besaran dana bansos yang akan diterima oleh penerima PKH di tahun 2025 berdasarkan komponen yang telah disebutkan:

1. Ibu hamil: Rp750.000 per tiga bulan.

2. Anak usia dini: Rp750.000 per tiga bulan.

3. Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tiga bulan.

4. Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tiga bulan.

5. Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tiga bulan.

6. Penyandang disabilitas dan lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tiga bulan.

Baca Juga: Kemensos Rilis Besaran Dana Bansos PKH 2025 Berikut Skema Penyalurannya, Benarkah Hanya Disalurkan Tiga Bulan Sekali?

Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2025

Mekanisme penyaluran bantuan sosial PKH pada tahun 2025 diprediksi akan mengalami percepatan.

Sebelumnya, penyaluran saldo dana bansos ini dilakukan setiap tiga bulan sekali yang dibagikan lewat PT Pos Indonesia.

Namun ada kemungkinan untuk penyaluran yang lebih cepat, yaitu setiap bulan.

Meskipun begitu, hal ini masih menunggu informasi resmi dari Kementerian Sosial.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp200.000 Cair per Bulan untuk Pemilik NIK KTP Terdaftar, Simak Jadwalnya!

Beberapa waktu lalu, Kemensos sempat mengupdate mengenai penyaluran yang mungkin dipercepat.

Akan tetapi informasi ini belum pasti, maka KPM masih harus menunggu pengumuman selanjutnya.

Sekian informasi mengenai dana bansos PKH tahap 1 Rp750.000 untuk penerima manfaat dengan NIK e-KTP dan KK yang terdaftar.

Tags:
NIK KTP bansos PKH tahap 1 tahun 2025bansos PKH tahap 1kemensos subsidikartu keluargaProgram Keluarga Harapan bansos PKHbansos saldo dana bansos dana bansos kartu tanda penduduk elektoniknomor induk kependudukan

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor