POSKOTA.CO.ID - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Anak Sekolah tahun 2025 kembali disalurkan, sebagai bagian dari program reguler yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Bantuan ini diberikan untuk mendukung pendidikan anak-anak di Indonesia, khususnya bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima PIP di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK maupun sederajat.
Proses Pencairan Bantuan PIP
Program PIP untuk anak sekolah diberikan setiap tahun dalam satu kali pencairan untuk setiap tahun anggaran.
Bagi penerima yang sudah menerima dana bansos PIP pada tahun 2024, maka pencairan berikutnya akan dilakukan pada tahun 2025.
Namun, penting untuk diingat bahwa bantuan sosial ini hanya akan disalurkan jika data siswa telah diusulkan oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah.
Maka dari itu, tanpa usulan dari sekolah, bantuan PIP tidak akan dicairkan.
Alokasi Kuota dan Besaran Bantuan PIP
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Dunsanak Mreal, tahun 2025 pemerintah mengalokasikan kuota untuk sekitar 18,6 juta peserta didik di seluruh Indonesia untuk menerima bansos PIP.
Di mana peserta didik ini terbagi dalam beberapa jenjang pendidikan. Diantaranya:
- SD dan SDLB/Paket A/sederajat : 10,3 juta peserta didik
- SMP dan Sederajat: 4,3 juta peserta didik