Kemensos Rilis Besaran Dana Bansos PKH 2025 Berikut Skema Penyalurannya, Benarkah Hanya Disalurkan Tiga Bulan Sekali?

Rabu 15 Jan 2025, 23:29 WIB
Pemerintah baru saja merilis rincian bantuan sosial PKH 2025, dengan pencairan setiap tiga bulan sekali bagi keluarga penerima manfaat. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Pemerintah baru saja merilis rincian bantuan sosial PKH 2025, dengan pencairan setiap tiga bulan sekali bagi keluarga penerima manfaat. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Besaran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk penyaluran tahun 2025 baru saja dirilis oleh Kementrian Sosial (Kemensos).

Melalui postingan di laman resmi Instagram @kemensosri, pemerintah memperlihatkan nominal yang akan didapat oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilengkapi skema penyaluran.

Akan tetapi, dalam tabel yang diperlihatkan penyaluran bansos PKH tahun 2025 disalurkan per tiga bulan sekali atau empat kali pencairan dalam setahun.

Namun, didalamnya tidak dijelaskan metode penyaluran yang akan dilakukan.

Baca Juga: Dana Bansos 2024 Tak Ditarik KPM, Benarkah Bantuannya Hangus dan Tidak Akan Cair Lagi di Penyaluran Tahun 2025?

Apakah pencairan saldo dana bansos PKH tiga bulan sekali ini tetap dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau justru akan beralih ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Adapun sasaran kepesertaan PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang tergolong miskin dan rentan yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sasaran kepesertaan PKH juga memiliki tiga komponen. Antara lain komponen kesehatan, komponen pendidikan, dan komponen kesejahteraan yang menjadi kriteria penerima bantuan sosial ini.

Kriteria KPM Bansos PKH 2025

Inilah kriteria KPM bansos PKH 2025 yang sesuai dengan tiga komponen. Yaitu:

1. Komponen Kesehatan

- Ibu Hamil : Maksimal 2 (dua) kali kehamilan.

- Anak Usia Dini : Anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Maksimal dua anak dalam satu keluarga.

Berita Terkait
News Update