POSKOTA.CO.ID - Besaran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk penyaluran tahun 2025 baru saja dirilis oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Melalui postingan di laman resmi Instagram @kemensosri, pemerintah memperlihatkan nominal yang akan didapat oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilengkapi skema penyaluran.
Akan tetapi, dalam tabel yang diperlihatkan penyaluran bansos PKH tahun 2025 disalurkan per tiga bulan sekali atau empat kali pencairan dalam setahun.
Namun, didalamnya tidak dijelaskan metode penyaluran yang akan dilakukan.
Apakah pencairan saldo dana bansos PKH tiga bulan sekali ini tetap dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau justru akan beralih ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Adapun sasaran kepesertaan PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang tergolong miskin dan rentan yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sasaran kepesertaan PKH juga memiliki tiga komponen. Antara lain komponen kesehatan, komponen pendidikan, dan komponen kesejahteraan yang menjadi kriteria penerima bantuan sosial ini.
Kriteria KPM Bansos PKH 2025
Inilah kriteria KPM bansos PKH 2025 yang sesuai dengan tiga komponen. Yaitu:
1. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil : Maksimal 2 (dua) kali kehamilan.
- Anak Usia Dini : Anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Maksimal dua anak dalam satu keluarga.