POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2025.
Tujuan diadakannya kembali jeniss bantuan sosial (bansos) ini adalah untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen serta pembatasan subsidi BBM.
Dengan dibagikannya subsidi BLT BBM ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu di tengah-tengah tantangan inflasi dan kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
Menurut informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Syifa Jaya Online, inilah syarat penerima BLT BBM 2025 dan cara memastikan bantuannya.
Syarat Penerima BLT BBM 2025
Penerima BLT BBM 2025 akan ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data ini menggabungkan berbagai sumber, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos), data Rekonsiliasi Sosial Ekonomi (Reksosek), serta data penggunaan listrik dari PLN dan penggunaan BBM dari Pertamina.
Penerima manfaat yang layak mendapatkan bansos ini adalah keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar dalam DTKS atau DTSE.
2. Tidak memiliki kendaraan bermotor mewah.
3. Penggunaan listrik maksimal 900 watt.