POSKOTA.CO.ID - Anda berkesempatan mendapatkan saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 apabila memenuhi syarat dan kriteria berlaku, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Bansos PKH disalurkan guna meningkatkan aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial keluarga miskin atau rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Salah satu bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut merupKan bagian dari program perlindungan sosial dengan harapan mampu mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos PKH akan dicairkan 3 bulan sekali pada 2025 sehingga periode pencairan adalah Januari-Maret (tahap 1), April-Juni (tahap 2), Juli-September (tahap 3), dan Oktober-Desember (tahap 4).
Baca Juga: 2 Jenis Bansos Ini Cairkan Dana untuk KPM Mulai Januari 2025 Selain PKH BPNT, Simak Daftarnya!
Mengutip kanal YouTube SUKRON CHANNEL pada Jumat, 17 Januari 2025, belum ada keterangan periode salur tahap 1 tahun 2025 di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sehingga belum diketahui pasti tanggal pencairannya.
“PKH juga sudah masuk tahap satu tahun 2025, tetapi di DTKS di SIKS-NG Masih belum terpantau tanda-tanda nya untuk alokasi Januari,” kata SUKRON CHANNEL, dikutip dari video yang diunggah pada Kamis, 16 Januari 2025.
Sedangkan subsidi PKH sendiri akan dicairkan ke rekening yang telah dibuat KPM di bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri. Kemudian bantuan berupa uang tunai tersebut ditarindi ATM bank tersebut menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi yang belum memiliki KKS namun terdaftar sebagai penerima PKH, bantuan tetap disalurkan lewat PT Pos Indonesia ketika sudah menerima surat undangan pencairan.
Lantas, apa saja kriteria dan syarat penerima bansos PKH?