Ilustrasi seleksi PPPK. (Sumber: PANRB)

Nasional

Skema Baru PPPK Paruh Waktu, Berikut Syarat serta Mekanisme Kerja Berdasar Aturan MenpanRB

Kamis 16 Jan 2025, 23:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu dikenalkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Skema baru ini berdasar pada Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang membahas tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Tujuan adanya pegawai pemerintah paruh waktu ini, untuk memberikan peluang lebih besar pada tenaga honorer utamanya yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan begitu, para honorer dapat diangkat menjadi PPPK tanpa melalui proses tambahan hanya saja statusnya tenaga paruh waktu.

Baca Juga: Peluang Masih Terbuka! Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Ini Jadwal Terbarunya

Status dari PPPK Paruh Waktu ini merupakan skema baru di pemerintahan yang memungkinkan kontribusi dalam pembangunan negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel serta tidak harus terikat dengan sistem kerja penuh waktu.

Meski menyandang status paruh waktu, tenaga PPPK ini tetap bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

Tetapi untuk dilakukannya pengangkatan dari paruh waktu ke penuh waktu ada sejumlah kategori, syarat serta kriteria yang mesti dipenuhi.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan MenpanRB nomor 16 Tahun 2025. Adapun isinya, sebagai berikut:

Baca Juga: Honorer di Pandeglang Demo Desak Diangkat jadi PPPK

Kategori PPPK Paruh Waktu

Pelamar yang Tidak Lulus atau Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap 1

Tenaga honorer yang sudah mengikuti proses seleksi dan dinyatakan tidak lolos atau formasi PPPK Tahap 1 kuotanya sudah melebihi yang ditetapkan , akan diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu.

Pelamar CPNS yang Tidak Lulus

Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN kemudian tidak lolos saat mengikuti seleksi CPNS, dapat langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

Baca Juga: BKN Umumkan Pengangkatan PPPK 2024, Honorer R2 dan R3 Tak Perlu Khawatir Lagi!

Kriteria PPPK Paruh Waktu

Adapun kriteria untuk tenaga PPPK Paruh Waktu, sebagai berikut:

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga PPPK Paruh Waktu

Proses ini berdasar pada masa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya, adapun mekanisme untuk melakukan pengangkatan sesuai dengan aturannya, yaitu:

Dengan adanya kebijakan ini, harapannya dapat memberi kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi, sambil melakukan penyesuaian untuk kebutuhan ASN di berbagai instansi.

Tags:
honorerpppk paruh waktupegawai pemerintah dengan perjanjian kerjapppk

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor