POSKOTA.CO.ID - Skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu dikenalkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Skema baru ini berdasar pada Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang membahas tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Tujuan adanya pegawai pemerintah paruh waktu ini, untuk memberikan peluang lebih besar pada tenaga honorer utamanya yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan begitu, para honorer dapat diangkat menjadi PPPK tanpa melalui proses tambahan hanya saja statusnya tenaga paruh waktu.
Baca Juga: Peluang Masih Terbuka! Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Ini Jadwal Terbarunya
Status dari PPPK Paruh Waktu ini merupakan skema baru di pemerintahan yang memungkinkan kontribusi dalam pembangunan negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel serta tidak harus terikat dengan sistem kerja penuh waktu.
Meski menyandang status paruh waktu, tenaga PPPK ini tetap bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Tetapi untuk dilakukannya pengangkatan dari paruh waktu ke penuh waktu ada sejumlah kategori, syarat serta kriteria yang mesti dipenuhi.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan MenpanRB nomor 16 Tahun 2025. Adapun isinya, sebagai berikut:
Baca Juga: Honorer di Pandeglang Demo Desak Diangkat jadi PPPK
Kategori PPPK Paruh Waktu
Pelamar yang Tidak Lulus atau Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap 1
Tenaga honorer yang sudah mengikuti proses seleksi dan dinyatakan tidak lolos atau formasi PPPK Tahap 1 kuotanya sudah melebihi yang ditetapkan , akan diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
Pelamar CPNS yang Tidak Lulus
Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN kemudian tidak lolos saat mengikuti seleksi CPNS, dapat langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Syarat PPPK Paruh Waktu
Ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:
- Memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar
- Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja aktif minimal dua tahun saat mendaftar seleksi CPNS
- Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi CPNS
Baca Juga: BKN Umumkan Pengangkatan PPPK 2024, Honorer R2 dan R3 Tak Perlu Khawatir Lagi!
Kriteria PPPK Paruh Waktu
Adapun kriteria untuk tenaga PPPK Paruh Waktu, sebagai berikut:
- Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN
- Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos
- Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi
- Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga PPPK Paruh Waktu
Proses ini berdasar pada masa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya, adapun mekanisme untuk melakukan pengangkatan sesuai dengan aturannya, yaitu:
- Pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN
- Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK
- Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat "baik"
- Pengangkatan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN
Dengan adanya kebijakan ini, harapannya dapat memberi kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi, sambil melakukan penyesuaian untuk kebutuhan ASN di berbagai instansi.