Kalangan Honorer Perlu Siap! Sistem PPPK Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Senin 13 Jan 2025, 11:18 WIB
Honorer bersiap menghadapi perubahan sistem ASN di tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

Honorer bersiap menghadapi perubahan sistem ASN di tahun 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 mendatang, sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan resmi dihentikan.

Keputusan ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Penghapusan sistem PPPK ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien bagi tenaga kerja di lingkungan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

Baca Juga: PSN PIK 2 Dicanangkan 1.800 Hektare, Upaya Rehabilitasi dan Peningkatan Pariwisata

Menurutnya, pemerintah akan memperkenalkan jalur baru bagi tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Seleksi PPPK akan digantikan dengan mekanisme yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada peningkatan kualitas tenaga kerja,” ujar Nunuk.

Apa Itu PPPK dan Hak-Haknya?

PPPK adalah sistem kerja yang memberikan status pegawai dengan perjanjian kerja. Pegawai PPPK diangkat oleh pemerintah dengan masa kontrak yang bervariasi, mulai dari satu hingga lima tahun, dan kontrak ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Selama menjabat, pegawai PPPK memiliki hak-hak yang hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beberapa di antaranya adalah:

  1. Tunjangan dan Fasilitas: Pegawai PPPK mendapatkan tunjangan serta fasilitas jabatan maupun individu yang serupa dengan PNS. Hal ini bertujuan untuk mendukung kinerja mereka di instansi pemerintah.
  2. Penghargaan: Pemerintah memberikan penghargaan berupa insentif finansial maupun nonfinansial kepada PPPK sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.
  3. Jaminan Sosial: Pegawai PPPK berhak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bentuk jaminan sosial lainnya yang dijamin oleh pemerintah.

Namun, meski memiliki hak-hak tersebut, PPPK tetap memiliki perbedaan mendasar dengan PNS, terutama dalam hal status kepegawaian permanen.

Jalur Baru untuk Tenaga Honorer Jadi ASN

Seiring penghapusan seleksi PPPK pada tahun 2025, pemerintah memperkenalkan jalur baru yang lebih terintegrasi.

Berita Terkait

News Update