PSN PIK 2 Dicanangkan 1.800 Hektare, Upaya Rehabilitasi dan Peningkatan Pariwisata

Senin 13 Jan 2025, 11:09 WIB
Manajemen PIK 2 Toni (kanan) di Tangerang, Minggu, 12 Januari 2025 menyampaikan terkait pembangunan PSN dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. (Sumber: Dok. Manajemen PIK 2)

Manajemen PIK 2 Toni (kanan) di Tangerang, Minggu, 12 Januari 2025 menyampaikan terkait pembangunan PSN dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. (Sumber: Dok. Manajemen PIK 2)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di bawah pengelolaan Agung Sedayu Grup buka suara perihal polemik publik terhadap proyek strategis nasional (PSN). PSN PIK 2 tersebut berada di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

Toni, Manajemen PIK 2 di Tangerang, Minggu, 12 Januari 2025 menyampaikan bahwa pembangunan PSN itu dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. Luasnya lahan di kawasan tersebut mencapai 1.800 hektare.

"Jadi untuk PSN ini total luasnya itu berada di 1.800 hektare. Maka kami tegaskan bahwa PSN dan PIK 2 ini dua hal yang berbeda," ucap Toni dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, lanjut Toni, bila PSN ini telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan peningkatan pariwisata dalam negeri. Maka, pembangunannya didukung penuh oleh investasi pihak swasta.

Baca Juga: Paman Gibran, Anwar Usman Sudah Sembuh Lanjut Bersidang Perkara Sengketa Pilkada

"Dan investasi PSN itu murni dari swasta atau kami. Kalau boleh dilihat Permenko Nomor 6 tahun 2024 itu ada 223 PSN yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Menurutnya, dari 223 proyek strategis nasional itu sebanyak 49 di antaranya langsung dikelola oleh hasil investasi swasta dengan tidak mengandalkan bantuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Begitu juga PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari kami pihak swasta jadi tidak ada satu atau sedikit pun dana APBN masuk pada proyek PSN ini," ujarnya.

Kemudian, Manajemen PIK 2 juga menegaskan bila pembangunan proyek strategis nasional ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Bahkan, pihaknya tidak mengambil lahan produktif atau milik warga setempat.

Baca Juga: Diduga Korban Begal, Pria di Tangerang Terkapar di Pinggir Jalan

Sehingga, katanya, proses pembangunan rehabilitasi tersebut tidak melanggar atau menyalahi aturan sebagaimana yang saat ini di publik sedang diperbincangkan.

Berita Terkait

News Update