POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan untuk pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap 2.
Semula proses pendaftaran seleksi akan berakhir pada 15 Januari 2025. Namun dalam kabar terbarunya, proses ini diperpanjang mulai dari 16 hingga 20 Januari 2025.
Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga honorer untuk ikut dalam seleksi PPPK.
Menurunya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen kuat dalam menyelesaikan tenaga non-ASN ini.
Baca Juga: Alur Penetapan NI PPPK 2025: Pengisian DRH hingga Penerimaan Gaji, Cek Selengkapnya di Sini
“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN unuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” kata Rini.
Pimpinan Instansi Diimbau untuk Memastikan Honorer Ikut Seleksi
Menteri PANRB juga mengimbau pada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menyebarluaskan informasi perpanjangan proses pendaftaran seleksi ini.
Ia mengungkapkan jika perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
“Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN,” ucap Rini.
Baca Juga: Resmi Disahkan! UU ASN Atur Batas Usia Kerja untuk Tenaga Honorer PPPK
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap 2 menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
Pelamar PPPK dapat melamar pada jabatan-jabatan ini, yaitu:
- Pengelola Layanan Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Kemudian tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada selesksi tahap 2 ini, antaran lain:
Baca Juga: Kalangan Honorer Perlu Siap! Sistem PPPK Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025
Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I
Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024
Tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN
Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I
Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024
“Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi pemerintah pusat atau daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekatai batas waktu penutupan pendaftaran,” pungkas Rini.