DTKS akan dihapus, KPM wajib daftar ke dalam DTSE untuk menerima bantuan. (Pinterest)

EKONOMI

DTKS Segera di Hapus! KPM Wajib Terdata Dalam DTSE, Begini Cara Daftarnya

Selasa 14 Jan 2025, 19:03 WIB

POSKOTA, CO.ID- Mulai tahun 2025 ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan segera dihapus, dan beralih menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan sistem data untuk penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran.

Salah satu perubahan penting yang akan segera diterapkan yaitu penghapusan DTKS dan pengalihan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke dalam sistem baru yaitu, DTSE.

Baca Juga: Resmi, Dana Bansos dari Pemerintah BPNT Rp400.000 Alokasi Tahap 1 Tahun 2025 Siap Kembali Dicairkan, Info Lengkapnya di Sini

Apa Itu DTKS dan Mengapa Akan Dihapus?

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk mendata KPM yang berhak mendapatkan berbagai bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Meskipun DTKS telah digunakan untuk beberapa tahun terakhir, sistem ini dianggap tidak lagi optimal dalam mendata dan menyalurkan bantuan dengan tepat.

Sebagai solusinya, pemerintah akan menggantikan DTKS dengan DTSE (Data Terpadu Sistem Ekonomi), yang lebih terintegrasi dan memiliki kemampuan untuk memperbaharui data secara real-time.

Baca Juga: NIK di e-KTP Atas Nama Anda Telah Terima Saldo Dana Rp834.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BNI, Cek Selengkapnya!

Cara Daftar Bansos DTSE

Melansir dari kanal YouTube milik Pendamping Sosial, pada 14 Januari 2025. Dirinya mengatakan bahwa, sistem DTKS sebentar lagi akan dihapus, jadi para KPM harus berpindah ke sistem baru, DTSE.

DTSE ini merupakan basis data tunggal yang mengintegrasikan tiga sumber utama yakni, DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos), dan kedua Registrasi Sosial Ekonomi (RSE) dari Bapenas.

Kemudian, yang ketiga ialah pensasaran kemiskinan ekstrem atau P3KE dari BKKBN. Tiga data tersebut digabungkan menjadi satu pada DTSE, kedepannya DTSE akan dimanfaatkan sebagai rujuan bagi semua lembaga atau pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Cek Penyebab Dana Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair, Simak Informasi Lengkap Berikut ini

Lalu, bagaimana data KPM yang sebelumnya terdaftar dalam DTKS? Jadi, bagi KPM yang terdaftar nantinya secara otomatis akan dimigrasi dan masuk ke dalam DTSE.

Data para KPM yang berada di DTSE dinyatakan masih layak bantu. Karena, nantinya akan ada tingkatan-tingkatannya. Sementara itu, bagaimana dengan masyarakat yang berhak menerima bantuan tetapi belum terdaftar dalam DTSE?

Nah, untuk itu bisa langsung datang ke Desa atau Kelurahan serta membawa KTP dan KK yang nantinya dilakukan musyawarah bersama. Selain itu, anda juga bisa mendaftarnya melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: MOHON MAAF! Golongan Orang Ini Sudah Dihapus dari Penerima Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek NIK KTP dan KK Anda!

Langkah-Langkah Cara Daftar DTSE Melalui Aplikasi CekBansos

1. Unduh dan Install Aplikasi CekBansos

Langkah pertama, anda perlu mengunduh aplikasi CekBansos dari Google Play Store atau App Store. Setelah diunduh, pasang aplikasi tersebut pada perangkat anda.

2. Buka Aplikasi CekBansos

Setelah aplikasi berhasil terpasang, buka aplikasi CekBansos di perangkat anda. Anda akan disambut dengan tampilan utama yang sangat user-friendly.

3. Daftar atau Masuk Akun

Jika anda belum memiliki akun, buat akun baru dengan menggunakan nomor KTP atau email yang aktif. Jika sudah memiliki akun, cukup masuk menggunakan kredensial yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: 4 Himbauan dari Pemerintah untuk KPM Bansos PKH dan BPNT 2025

4. Verifikasi Data Pribadi

Pastikan anda memasukkan data pribadi yang valid dan lengkap, seperti nama lengkap, alamat, nomor KTP, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Verifikasi data ini penting untuk memastikan bahwa anda adalah penerima yang sah dari DTSE.

5. Pilih Menu Pendaftaran DTSE

Pada tampilan utama aplikasi, cari dan pilih menu "Pendaftaran DTSE" atau menu serupa yang tersedia. Setelah itu, anda akan diminta untuk mengisi beberapa data tambahan yang diperlukan untuk proses pendaftaran DTSE.

6. Mengisi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran DTSE dengan informasi yang diminta, seperti status pekerjaan, jumlah anggota keluarga, serta kondisi ekonomi anda saat ini. Pastikan semua informasi yang anda berikan akurat dan jujur.

Baca Juga: Bansos BPNT-PKH 2025 Cair Lebih Cepat, Simak Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerimanya

7. Unggah Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen pendukung mungkin diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK (Kartu Keluarga), atau dokumen lain yang relevan. Pastikan anda mengunggah foto dokumen tersebut dengan jelas agar proses verifikasi berjalan lancar.

8. Cek Status Pendaftaran

Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, aplikasi akan memproses pendaftaran anda. Anda bisa memantau status pendaftaran melalui aplikasi.

Seiring dengan penghapusan DTKS dan peralihan ke DTSE, KPM harus segera terdaftar dalam sistem baru ini agar tetap dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Pakai NIK KTP Kamu untuk Terima Bansos 2025, Begini Cara Daftarnya!

Proses pendaftaran DTSE cukup mudah dilakukan secara online dengan mengakses portal resmi yang telah disediakan.

Jangan tunda lagi, pastikan anda mendaftar agar dapat menikmati manfaat bantuan sosial yang lebih tepat sasaran dan efisien.

Disclaimer: POSKOTA beritahu anda bahwa DTKS segera di hapus, KPM wajib terdata dalam DTSE. Segera cek cara daftarnya di sini. Perlu diingatkan, bahwa dana ini bukan saldo dana gratis dari aplikasi melainkan saldo dana yang akan diberikan dari pemerintah melalui program bansos.

Tags:
saldo dana bansos cara daftar bansos DTSEdaftar bansos DTSEKPM DTSEDTKS

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor