POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) hanya diberikan kepada masyarakat tertentu saja.
Bantuan Pangan Non Tunai diberikan kepada kelompok masyarakat rentan miskin yang tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan hariannya.
Sementara, bansos PKH disalurkan kepada masyarakat dari keluarga miskin yang sulit mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan hingg pendidikan.
Oleh karenanya, tidak sembarangan orang bisa menjadi penerima subsidi saldo dana bansos ini dari pemerintah.
Untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan, masyarakat juga harus mendaftarkan nama beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika lolos dalam seleksi dan terpilih menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maka masyarakat akan menerima subsidi dari pemerintah tergantung dengan jenis bantuan yang dipilih.
Namun, perlu diingat bahwa KPM yang sebelumnya bisa menjadi penerima bansos bisa saja tidak lagi menerima bantuan di tahap terbaru.
Sebab, pemerintah selalu melakukan pendataan ulang untuk melihat kelayakan KPM. Jika KPM Ternyata sudah tidak layak menjadi penerima, maka akan dicoret dan diganti dengan penerima lain.
Akan tetapi, jika KPM lolos dalam proses verifikasi dan juga validasi data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos), maka KPM masih akan kembali menerima bantuan.
Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Gania Vlog terdapat sejumlah KPM yang NIK KTP nya bakal dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT periode 2025.