Besaran Dana Bansos PKH, Ini Kriteria Penerima dan Skema Pencairannya

Selasa 14 Jan 2025, 15:05 WIB
Besaran dana bansos PKH dan kriteria penerimanya. (Sumber: Dinsos Kabupaten Pasuruan)

Besaran dana bansos PKH dan kriteria penerimanya. (Sumber: Dinsos Kabupaten Pasuruan)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial andalan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.

Program ini memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami informasi terkait dana bantuan sosial PKH.

Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk memberikan informasi terlengkap dan terpercaya seputar PKH.

Baca Juga: 7 Kategori Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1, Cek Rinciannya!

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini diberikan secara bertahap dan berkelanjutan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memutus rantai kemiskinan antar generasi.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH?

Kriteria penerima bansos PKH telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Secara garis besar, penerima PKH adalah keluarga yang memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:

  • Ibu hamil atau anak balita.
  • Memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SD, SMP, atau SMA.
  • Memiliki anggota keluarga yang mengalami disabilitas berat.
  • Memiliki anggota keluarga lanjut usia yang berusia 70 tahun ke atas.

Bagaimana Cara Mendaftar PKH?

Proses pendaftaran PKH umumnya dilakukan secara bertahap, mulai dari pendataan di tingkat desa/kelurahan hingga verifikasi dan validasi data oleh petugas. Berikut langkah-langkah umum pendaftaran PKH:

  1. Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat mendaftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan setempat.
  2. Petugas akan melakukan pendataan dan verifikasi data calon penerima.
  3. Data yang telah diverifikasi akan divalidasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  4. Kementerian Sosial akan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data yang telah divalidasi.

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Baca Juga: Siapkan e-KTP untuk Mendaftar Bansos PKH 2025 dengan Cara Ini

Berapa Besaran Dana Bansos PKH?

Berita Terkait

News Update