POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) kamu bisa digunakan untuk daftar di sistem sehingga bisa dapat bantuan sosial (bansos) 2025 dari pemerintah.
Dengan NIK KTP yang terdaftar di sistem, peluang untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) 2025 dari pemerintah semakin terbuka lebar.
Proses ini diawali dengan memastikan bahwa data diri Anda tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Jika belum terdaftar, Anda tetap dapat melakukan pendaftaran, baik secara offline di kantor desa atau kelurahan, maupun secara online melalui aplikasi resmi.
Berikut langkah-langkah lengkap untuk memastikan Anda terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Cara menggunakan NIK KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos):
1. Pastikan terdaftar di DTKS
NIK E-KTP Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS menjadi basis data utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.
Berikut adalah cara cek apakah NIK E-KTP Anda sudah terdaftar di DTKS:
· Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
· Masukkan NIK di kolom yang tersedia