3. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan jabatan di instansi pemerintah dalam seleksi PPPK 2024.
Ketiga kriteria tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam pengangkatan PPPK paruh waktu di tahun 2025 ini.
Meski hanya menjadi ASN honorer, para peserta ini tetap akan diberikan gaji dan tunjangan yang sesuai.
Baca Juga: 6.990 Calon PPPK Tes MCU di Stadion Patriot Chandrabaga
Pemerintah memastikan besaran gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu senilai dengan gaji yang mereka dapatkan saat ini.
Misalnya pada seleksi PPPK mendapatkan gaji Rp3 juta, maka nantinya juga akan diberikan sama sebagai tenaga honorer.