POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025 ini, usia pensiun karyawan swasta berubah menjadi 59 tahun. Perubahan tersebut karena aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aturan UU Cipta Kerja, perubahan batas usia pensiun berubah dalam kurun waktu tiga tahun sekali.
Batas maksimum pensiun untuk karyawan swasta adalah 65 tahun yang nantinya akan naik satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Di tahun 2024 batas usia pensiun 58 tahun, dan di tahun 2025 ini menjadi 59 tahun naik satu tahun.
Batas usia pensiun 59 tahun untuk karyawan swasta ini, akan berlaku sampai tahun 2027.
Dalam aturannya, setiap karyawan yang mencapai usia 59 tahun di antara tahun 2025 hingga 2027 akan diberhentikan, karena telah memasuki masa pensiun.
Kemudian karyawan yang diberhentikan tersebut, nantinya akan mendapat pesangon sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Lantas berapa nominal pesangon yang akan didapatkan oleh karyawan swasta yang memasuki masa pensiun? Berikut penjelasannya.
Perhitungan Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja
Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat satu disebutkan pengusaha wajin memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Kemudian dalam Pasal 40 ayat dua, ketentuan pesangon yang diterima karyawan sebagai berikut:
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak mendapatkan 1 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun berhak mendapat 2 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun berhak mendapat 3 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun berhak mendapat 4 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun berhak mendapat 5 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun berhak mendapat 6 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun berhak mendapat 7 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun berhak mendapat 8 bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun berhak mendapat 9 bulan gaji
Kemudian bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 9 tahun, semisal 10 atau 11 tahun atau lebih berhak mendapat pesangon sebesar 9 bulan gaji.
Baca Juga: Usia Pensiun Pegawai Kini 59 Tahun untuk Pegawai, Ini Kategorinya
Selain itu, ada juga uang penghargaan masa kerja yang diberikan pada karyawan dengan masa kerja tiga tahun atau lebih dengan hitungan:
- Masa kerja 3-6 tahun berhak mendapat 2 kali gaji
- Masa kerja 6-9 tahun berhak mendapat 3 kali gaji
Selanjutnya, hitungan uang penggantian hak pun diatur dalam UU Cipta Kerja, seperti:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya transportasi (jika ada)
- Kompensasi perumahan
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Laporan Berkala Dana Pensiun dan Asuransi
Cara Menghitung Uang Pesangon
Untuk memudahkan penghitungan uang pesangon yang akan didapatkan, berikut ini simulasinya:
Apabila seorang karyawan telah bekerja selama lima tahun dan gaji terakhirnya sebesar Rp7.000.000, maka berdasarkan aturannya, karyawan tersebut berhak menerima pesangon, sebagai berikut:
- Uang Pesangon: 5 kali gaji x Rp7.000.000 = Rp35.000.000
- Uang masa penghargaan kerja: 2 kali gaji x Rp7.000.000 = Rp14.000.000
- Uang Penggantian Hak, semisal sisa cuti: Rp5.000.000
Alhasil jika dari hitungan di atas, karyawan akan mendapat pesangon dengan total Rp54.000.000.