ADVERTISEMENT

Buntut Nunggak Pembayaran Pesangon Karyawan,  PT Alko Mandiri Bakal Dipailitkan 

Selasa, 15 November 2022 10:58 WIB

Share
Riden didampingi para buruh dan pengurus serikat di Kantor KC FSPMI Tangerang Raya. (Veronica)
Riden didampingi para buruh dan pengurus serikat di Kantor KC FSPMI Tangerang Raya. (Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI), Riden Hatam Aziz memutuskan untuk mengambil alih penanganan kasus perselisihan hubungan industrial yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap anggotanya di PT Alko Mandiri, Kawasan Bonen, Kecamatan Cikupa. 

Hal tersebut merupakan buntut dari perusahaan yang dinilai tidak mau membayarkan pesangon karyawannya yang telah di PHK kurang lebih satu tahun lamanya.

"Tentang kasus perselisihan hubungan industrial yang berujung PHK terhadap anggota FSPMI di PT Alko Mandiri, Kawasan Bonen Cikupa, proses hukum sudah dilalui. Menurut Undang-undang tentang PPHI, proses hukum sudah inkrah, selesai. Tapi, sampai hari ini, pengusaha tidak mau mengeksekusi  atau menjalankan kewajibannya terhadap keputusan (inkrah) dari Pengadilan Hubungan Industrial tersebut. Bahkan sudah di MA," katanya, Selasa (15/11).

Riden menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali berusaha melakukan negoisasi dengan PT Alko Mandiri untuk mencari solusi dari masalah ini. Namun, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari perusahaan tersebut.

Riden menjelaskan, sedikitnya ada 40 buruh yang akan mengajukan gugatan. Termasuk Sawaludin Ketua PUK Alko Mandiri yang di-PHK di bulan Agustus 2022 lalu, lantaran memperjuangkan anggota yang dikontrak tak kunjung selesai.

Dikatakan, dalam putusan Perkara Nomor: 77/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg jo putusan Nomor: 460 K/Pdt. Sus-PHI/2021, Pengusaha berkewajiban membayar sejumlah uang sebesar Rp79,243,254 secara tunai terhadap Sawaludin, yang rinciannya termuat dalam putusan Nomor: 77/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg.

Pada tanggal 18 November 2020, surat somasi sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Lalu surat permohonan anmanning sudah dilayangkan ke pengadilan pada 22 November 2021. Surat permohonan sita eksekusi juga sudah dilayangkan pada bulan November 2022.

"Sampai sekarang haknya tidak dibayarkan, ada sekitar 18 orang. Termasuk ada mantan karyawan tetap dan beberapa pengurus PUK yang kena PHK di bulan Agustus,” ujarnya.

Sawaludin, Ketua PUK PT Alco Mendiri menegaskan, dalam amar putusan pada tingkat pertama Perkara Nomor: 115/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Srg, tanggal 08 Desember 2021 pada angka 3 yang berbunyi, menghukum tergugat membayar kepada para penggugat atas pemutusan hubungan kerjanya, total sejumlah Rp995.790.382,00, yang perinciannya tertuang dalam putusan," tandasnya.

Bahwa dalam amar putusan MARI pada tingkat kasasi Nomor : 865K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 2 Juni 2022 yang amar putusannya sebagai berikut, menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Alko Mandiri. Menghukum Pemohon kasasi / Tergugat untuk membayar perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500 ribu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
2 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT