ADVERTISEMENT

Libatkan Militer Dalam Penguatan Pengamanan, LBH Jakarta Sebut MA Langgar UU TNI

Selasa, 15 November 2022 10:47 WIB

Share
Gedung Mahkamah Agung. (foto: ist)
Gedung Mahkamah Agung. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, angkat suara terkait dengan tindakan Makhamah Agung (MA) yang melibatkan unsur militer dalam upaya penguatan pengamanan di institusi yang dipimpin oleh Syarifuddin itu.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan, pelibatan militer tanpa urgensi yang jelas dalam pengamanan di MA jelas merupakan kebijakan yang kacau.

"MA seolah tak paham hal tersebut bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi TNI dalam Undang-Undang (UU)," kata Teo dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).

"Pengamanan Mahkamah Agung dengan melibatkan Prajurit TNI tanpa urgensi yang jelas merupakan kebijakan yang kacau," sambung dia.

Menurut Teo, kebijakan untuk melibatkan unsur miluter dalam pengamanan di MA, sebetulnya juga pernah dilakukan. Namun, tentunya regulasi tersebut harus dicabut dan dibatalkan demi kemajuan TNI yang lebih profesional.

"Kebijakan serupa pernah dilakukan MA untuk pengamanan sidang tertentu melalui Perma 5/2020. Hal tersebut harus dicabut dan dibatalkan. Masyarakat ingin TNI lebih profesional, dan lembaga yudisial yang independen serta akuntabel, bukan sebaliknya," tutur dia.

Untuk diketahui, Juru Bicara MA sekaligus Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro menyampaikan, bahwa institusinya akan memperkuat pengamanan mereka dengan melibatkan militer.

Menurut Andi, pelibatan tersebut dilakukan karena menurut pengamatan pihaknya, pengamanan yang selama ini dilaksanakan oleh pengamanan internal MA belum memadai.

"Memang beberapa waktu lalu MA mengadakan evaluasi tentang pengamanan yang selama ini dilaksanakan oleh pengamanan internal MA, dengan dibantu oleh seorang kepala pengamanan dari TNI/militer. Karena menurut pengamatan belum memadai, sehingga perlu ditingkatkan. Maka atas alasan itu, diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personil TNI/militer dari pengadilan militer," kata Andi.

Respons KPK Dalam Pengusutan Kasus

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT