Baca Juga: 4 Bantuan Tunai Cair Besok, Siapakah yang Berhak Menerima?
- Kartu KKS Aktif: Penerima wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih aktif.
- Penerima PKH atau BPNT: Hanya KPM yang tercatat sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT yang berhak menerima BLT BBM.
- Riwayat Pencairan Sebelumnya: Penerima harus telah mencairkan bantuan sosial periode sebelumnya.
- Partisipasi dalam Program Sosial: Penerima PKH diwajibkan mengikuti kegiatan P2K2, sementara penerima BPNT akan mendapatkan instruksi lebih lanjut dari pendamping TKSK di wilayah masing-masing.
BLT BBM diperkirakan akan dicairkan dalam jumlah Rp600.000 per tahap. Kepastian data penerima akan diumumkan setelah evaluasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
Penerima manfaat diharapkan segera memeriksa status bantuan melalui bank penyalur atau situs resmi terkait.
Lansia dan penyandang disabilitas dianjurkan untuk meminta bantuan kerabat atau pendamping sosial guna memastikan bantuan dapat dicairkan tepat waktu.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan berkah bagi keluarga penerima manfaat.
Jangan lupa untuk memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan demi keberlangsungan hidup yang lebih baik.