Dari 257 jiwa tersebut, ada 139 keluarga dengan KTP DKI Jakarta, 98 keluarga dengan KTP luar DKI Jakarta dan 20 tanpa KTP.
Adapun 98 keluarga yang ber-KTP di luar DKI tidak dipindahkan ke rusun tapi diberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta per KK untuk biaya sewa selama dua bulan di Jakarta.
Sementara bagi yang ingin pulang ke daerah asal akan fasilitasi oleh Dinas Sosial DKI Jakarta tanpa mengurangi biasa kompensasi.