29 KK Warga Kolong Tol Direlokasi ke Rusun PIK Pulogadung

Kamis 05 Des 2024, 13:39 WIB
Warga kolong tol Angke, Jakarta Barat yang tidak ber-KTP DKI sedang melakukan pendataan untuk mendapatkan kompensasi di RPTRA Jelambar, Grogol Petamburan. (Poskota/Pandi)

Warga kolong tol Angke, Jakarta Barat yang tidak ber-KTP DKI sedang melakukan pendataan untuk mendapatkan kompensasi di RPTRA Jelambar, Grogol Petamburan. (Poskota/Pandi)

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 29 keluarga penghuni Kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali direlokasi menuju Rusun PIK Pulogadung pada Rabu, 4 Desember 2024.

Relokasi ini adalah gelombang kedua setelah sebelumnya 44 KK direlokasi ke Rusun Rawabuaya.

"Kita merelokasi atau memindahkan kurang lebih sekitar 29 kepala keluarga ke Rusun PIK Pulogadung," kata Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman kepada wartawan dikutip Kamis, 6 Desember 2024.

Ada 44 KK pada gelombang pertama dan 29 pada gelombang kedua KK kolong Tol Angke yang sudah direlokasi ke Rusun Rawa Buaya.   

Masih ada 139 KK yang akan direlokasi menuju sejumlah rusun di wilayah Jakarta dan rencananya akan rampung pada Selasa, 10 Desember 2024.

Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim mengatakan telah melakukan pendataan warga kolong tol Angke yang direlokasi.

"Kita sudah data semua yang hasil kemarin relokasi dari kolong tol di Kelurahan Jelambar Baru. Dua lokasi yaitu kolong pendek dan kolong tinggi. Setelah diklasifikasi, semuanya yang ber-KTP DKI dikembalikan, dipindahkan ke rusun," ucap Firman.

Terdapat 257 kepala keluarga dengan jumlah jiwa total 685 jiwa di Kolong Tol Angke yang terkena relokasi. 

Dari 257 jiwa tersebut, ada 139 keluarga dengan KTP DKI Jakarta, 98 keluarga dengan KTP luar DKI Jakarta dan 20 tanpa KTP.

Adapun 98 keluarga yang ber-KTP di luar DKI tidak dipindahkan ke rusun tapi diberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta per KK untuk biaya sewa selama dua bulan di Jakarta.

Sementara bagi yang ingin pulang ke daerah asal akan difasilitasi oleh Dinas Sosial DKI Jakarta tanpa mengurangi biasa kompensasi.

Berita Terkait
News Update