POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memanfaatkan lahan di kolong tol bekas permukiman warga untuk masyarakat luas. Seperti kolong Tol Angke, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan relokasi warga kolong tol atau kolong jembatan sampai sekarang ini masih bergulir.
"Kalau memungkinkan kita akan menjadi ruang terbuka yang juga bisa digunakan untuk masyarakat, bisa juga untuk kawasan hijau, dan beberapa hal yang lain. Yang intinya adalah agar kawasan itu tidak dihuni lagi," kata Teguh kepada wartawan dikutip Selasa, 10 Desember 2024.
Teguh menegaskan pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kawasan kolong tol atau jembatan bersih dari permukiman warga.
"Tentu saja kami juga libatkan OPD terkait seperti Satpol PP, yang nanti juga kan dengan Dinas Pertamanan, Bina Marga, dan sebagainya. Termasuk dengan Parekraf, Polda agar itu tidak dihuni lagi. Buat moral juga," katanya.
Untuk memastikan warga tak lagi kembali ke kolong tol atau kolong jembatan, Teguh menyampaikan pihaknya bakal memberikan pelatihan-pelatihan khusus kepada warga yang saat ini sudah menempati rusun.
Sebab ia menuturkan, banyak warga kolong tol yang kini tinggal di rusun, bingung setelah nantinya mereka sudah enam bulan menempati rusun gratis kemudian harus membayar sewa.
"Yang intinya adalah meningkatkan kompetensi dan keterangan mereka, agar mereka nanti mampu untuk mencari penghidupan nafkah yang lebih baik lagi, sehingga pada saatnya nanti bulan ketujuh pada saat membayar," kata Teguh.
"Bayarnya juga tidak terlalu mahal, kalau kisaran sekitar Rp350-Rp550 ribu mereka bisa sanggup dengan adanya bekal pelatihan yang memungkinkan mereka bisa mencari penghidupan yang lebih layak lagi. Jadi tidak kita diamkan saja," tambahnya.
Diketahui, terdapat 257 kepala keluarga dengan jumlah jiwa total 685 jiwa di kolong Tol Angke yang terkena relokasi.
Dari 257 jiwa tersebut, ada 139 keluarga dengan KTP DKI Jakarta, 98 keluarga dengan KTP luar DKI Jakarta dan 20 tanpa KTP.