Diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik orang tua, serta Nomor Induk Siswa Nasional (Nasional).
Kemudian sekolah akan menyerahkan data siswa calon penerima PIP ini ke Dinas Pendidikan.
Rincian Dana Bansos PIP 2025
Berikut ini rincian dana bansos PIP 2025 yang akan diterima oleh peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan mereka:
1. Jenjang SD/SDLB/Paket A
Peserta didik mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, bantuan yang diterima yaitu Rp225.000.
2. Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
Peserta didik mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, mereka akan mendapatkan Rp375.000.
3. Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
Peserta didik pada jenjang ini akan menerima Rp 1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, jumlah bantuan yang didapat adalah Rp900.000.
Dari rincian diatas terlihat jumlah bantuan yang diterima oleh siswa di kelas awal (kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA) dan kelas akhir (kelas 6 SD, kelas 9 SMP, serta kelas 12-13 SMA/SMK) cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan siswa di kelas tengah.
Hal ini dikarenakan mereka hanya menjalani satu semester dalam satu kali anggaran tahunan.
Sementara itu bagi siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana PIP akan cair ke buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk siswa SD dan SMP/sederajat.
Sedangkan bagi pelajar tingkat SMA/sederajat bantuan masuk ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025 Masih Disalurkan Lewat PT Pos Indonesia? Begini Penjelasannya