POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) juga dicairkan kepada siswa yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) miliknya terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.
Bantuan yang dimaksud adalah Program Indonesia Pintar atau PIP yang diberikan kepada siswa-siswa yang berhak menerimanya.
PIP diberikan untuk membantu siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas agar tetap mendapatkan pendidikan hingga lulus.
Penyaluran bantuan diberikan kepada seluruh siswa formal mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selain siswa yang menempuh pendidikan formal, siswa yang menempuh pendidikan non formal juga bisa mendapatkanya mulai dari Paket A, Paket B, hingga Paket C.
Nominal Dana Bansos PIP
Dana bantuan yang diberikan kepada siswa akan disalurkan sesuai dengan jenjang dan tingkat sekolahnya masing-masing, rinciannya sebagai berikut:
1. Siswa SD sederajat: kelas 1 hingga 5 mendapatkan Rp450.000 dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.
Baca Juga: Jadwal Pencaraian Bansos BPNT 2025, Pemilik NIK KTP Terdaftar Terima Dana Bansos Rp200.000 Bulan Ini
2. Siswa SMP sederajat: kelas 7 hingga 8 mendapatkan Rp750.000 dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.
3. Siswa SMA sederajat: kelas 10 hingga 11 mendapatkan Rp1.800.000 dan kelas 12 mendapatkan Rp900.000 selama satu tahun.