Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Dipastikan Cair Sebelum Puasa

Selasa 07 Jan 2025, 19:51 WIB
Bansos pkh tahap 1 tahun 2025 dipastikan cair sebelum puasa (Poskota/Insan Sujadi)

Bansos pkh tahap 1 tahun 2025 dipastikan cair sebelum puasa (Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025 akan dilakukan pada triwulan pertama, yaitu antara Januari hingga Maret.

Hal ini diungkapkan langsung oleh pihak Kemensos dengan menargetkan waktu pencairan paling lambat sebelum bulan Ramadan atau Lebaran.

"Kami berupaya menyalurkan bantuan ini tepat waktu. Pencairan Bansos PKH tahap pertama mungkin bisa dilakukan pada Februari atau paling lambat Maret," ujar perwakilan Kemensos yang dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel pada Selasa, 7 Januari 2025.

Dengan demikian, masyarakat penerima manfaat diharapkan bisa merasakan dampak positif sebelum momentum penting seperti puasa dan Lebaran.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PIP 2025, Siapkan NISN dan NIK

Fokus pada Penyempurnaan Data

Sebagai upaya meningkatkan ketepatan sasaran, Kemensos tengah menyempurnakan sistem pendataan dengan mengonsolidasikan data dari berbagai lembaga. Badan Pusat Statistik (BPS) telah ditugaskan untuk merekonsiliasi data menjadi satu data tunggal sosial ekonomi nasional.

"Ini merupakan langkah pertama kali sejak Indonesia merdeka, di mana seluruh data sosial ekonomi dilebur menjadi satu," jelas Kemensos.

Proses pemutakhiran data juga dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa status bantuan mereka dan menyampaikan sanggahan atau usulan terhadap data penerima.

Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih aktif dan proaktif dalam memastikan validitas data.

Baca Juga: Daftarkan Keluarga Anda Sebagai Penerima Bansos 2025, Cek Caranya di Sini!

Paket Stimulus untuk Stabilitas Ekonomi

Tahun 2025, pemerintah juga menambah program bantuan beras hingga enam bulan untuk 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Berita Terkait

News Update