POSKOTA.CO.ID - Adanya tudingan pihak internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku dibantah KPK.
Menurutnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pihaknya belum ada informasi mengenai hal itu sehingga buronan Harun Masiku bisa lolos dari penangkapan KPK.
"Sampai dengan saat ini sih belum ada informasi adanya pegawai internal yang melakukan pembocoran," tegas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Sabtu, 4 Januari 2025.
Dalam hal ini dikatakan Tessa, Inspektorat KPK dan Dewas Pengawas (Dewas) KPK hingga kini tidak menemukan bukti soal adanya pihak internal yang membocorkan OTT Harun Masiku.
"Sampai dengan saat ini, baik dari inspektorat maupun Dewas, belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK. Itu saja yang saya bisa jawab," paparnya.
Baca Juga: Novel Baswedan Menduga Kuat Keterlibatan Firli Bahuri di Kasus Hasto Kristiyanto
Diberitakan sebelumnya, OTT pada Harun Masiku dilaksanakan KPK pada Januari 2020 silam. Hal ini didasari dengan adanya kasus suap menyuap dalam proses menjadikan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).
Dalam hal ini, PDIP menyiapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan kadernya Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Seharusnya bukan Harun Masiku yang ditetapkan melainkan Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin, yang seharusnya ditunjuk menjadi pengganti.
Pada kasus itu, KPK berhasil meringkus delapan orang. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Harun Masiku yang buron hingga kini, anggota KPU RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri.
Ironisnya, sehari sebelum OTT KPK, Harun Masiku baru kembali dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas sempat mendeteksi jejak Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun ketika itu penangkapannya sempat dihalangi polisi. Belakangan di penghujung akhir tahun 2024, KPK pun menetapkan dua tersangka baru terkait kasus Harun Masiku yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Mangkir, Alasannya Ada Pengajian di Rumahnya
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Pada sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan,terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Lalu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024 menjelaskan bahwa Donny bersama-sama Hasto serta Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024 lalu.
Baca Juga: Ketua DPP PDI Perjuangan Tegaskan Kasus Harun Masiku Tak Ada Kaitannya dengan Megawati Soekarnoputri
Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Lalu KPK juga menjerat Hasto dengan kasus dugaan perintangan penyidikan. “Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dikatakan Setyo, Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Beberapa tindakan yang dilakukan Hasto yakni dengan memerintahkan ponsel sengaja dirusak dan dibuang.
Dalam hal ini, KPK secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka.
Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun. Diduga kuat, Hasto juga aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo.