Terseret Kasus Harun Masiku, KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

Selasa 24 Des 2024, 10:21 WIB
Sekretaris Jenderal Partai PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Sekretaris Jenderal Partai PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto ditetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang kini masih buron.     

Kabar tersebut beredar diinternal KPK melalui surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto. Surat tersebut yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Ditetapkannya Hasto menjadi tersangka pasca dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Mengenai penetapan tersangka Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengaku harus mengecek terlebih dahulu.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," ungkap Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa 24 Desember 2024. 

Dalam kasus ini salahsatu orang dekat Megawati Soekarnoputri ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini.

Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Yasonna mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” terang Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, kepada wartawan, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

Ditambahkan Yasonna, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” tegas Yasonna.

 

 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update