POSKOTA.CO.ID - Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menjerat Harus Masiku pada Pileg 2019 lalu.
Mengutip kanal YouTube Liputan6, KPK telah melayangkan Surat Perintah Penyidikan (Spridik) baru untuk Hasto. Namanya tertulis di Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Sekjen PDIP ini dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024, tepatnya setelah pimpinan KPK yang baru resmli dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Disebut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
Pada surat tersebut disebutkan bahwa Hasto diduga bersama Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun Masiku sendiri merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang telah menjadi buronan selama 5 tahun.
Suap tersebut diduga diberikan kepada Wahyu untuk memuluskan jalan Harun Masiku agar KPU setuju menjadikannya anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I melalui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW).
Wahyu Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selama Harun menjadi buronan Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara.
Tidak sendirian, 2 nama orang terpercaya Wahyu pun terseret yakni Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful Bahri dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp600 juta melalui Saeful.
Nama Harun Masiku Kembali Mencuat
Belakangan ini nama Harun Masiku mencuat setelah KPK mengusut kembali kasus yang belum usai ini, didukung dengan aksi demonstrasi agar Harun segera ditangkap.
Beredar pula poster pencarian Harun Masiku di media sosial yang telah menjadi buronan penegak hukum sejak 5 tahun lalu.