Diperiksa 7 Jam di KPK, Yasonna Laoly Dimintai Keterangan Soal Harun Masiku

Rabu 18 Des 2024, 18:38 WIB
Mantan Menkumham Yasonna Laoly setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Mantan Menkumham Yasonna Laoly setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku diperiksa dengan kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan sebagai Menkumham. 

"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU, ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna saat ditemui di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Menurut Yasonna, permintaan Fatwa itu terkait Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian dia tandatangani permintaan fatwa tersebut, karena memang ada perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPP PDIP tentang suara calon legislatif yang meninggal.

Sedangkan terkait dengan kapasitasnya sebagai Menkumham, kata Yasonna, penyidik menanyakan perihal Harun Masiku, buron kasus suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Salah satu yang ditanyakan kepadanya sebagai Menkumham mengenai data perlintasan luar negeri Harun Masiku.

"Kalau kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku," katanya.

Yasonna menilai bahwa penyidik KPK bersikap profesional dalam pemeriksaan terhadap dirinya. Hal itu disampaikan karena penyidik lembaga antirasuah telah memeriksanya sesuai dengan kapasitas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update