POSKOTA.CO.ID - KPK resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap.
Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang menyeret Harun Masiku.
Ketetapan tersebut diumumkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa, 24 Desember 2024.
"Dengan uraian tindak pidana korupsi yang dilakukan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan," kata Setyo, Selasa, 24 Desember 2024.
Adapun surat yang memuat nama Hasto sebagai tersangka, yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Berikut lima fakta yang telah dirangkum Poskota.co.id terkait kabar penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku:
1. Peran Hasto Bantu Harun Masiku
Pada Pileg 2019, Nazarudin Kiemas mendapatkan suara terbanyak dari PDIP. Namun, Nazarudin meninggal dunia setelah rekapitulasi suara.
Riezky Aprilia otomatis menggantikan Nazarudin, karena berstatus sebagai peraih suara terbanyak kedua.
Setyo mengatakan, Hasto mengutus Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura. Saeuful meminta Riezky mundur supaya bisa digantikan Harun Masiku.
2. Suap Komisioner KPU
Menurut Setyo, Riezky menolak permintaan Hasto. Politisi PDIP itu menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR RI 2019-2024.
Selain itu, Hasto dan Harun juga menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu untuk meloloskan Harun sebagai PAW anggota DPR RI.