POSKOTA.CO.ID - KPK resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Hasto dijadikan tersangka atas keterlibatan dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang menyeret Harun Masiku.
Ketetapan tersebut diumumkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa, 24 Desember 2024.
"Dengan uraian tindak pidana korupsi yang dilakukan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan," kata Setyo dalam siaran kanal YouTube KPK RI, Selasa, 24 Desember 2024.
Adapun pennetapan Hasto sebagai tersangka dugaan kasus suap tercancum pada Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.