Ketua DPP PDI Perjuangan Tegaskan Kasus Harun Masiku Tak Ada Kaitannya dengan Megawati Soekarnoputri

Sabtu 28 Des 2024, 21:40 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan kasus Harun Masiku tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

"Kami tidak perlu berspekulasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ibu Ketua Umum," tegas Said dikutip Poskota dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 28 Desember 2024. 

Untuk itu diharapkan Said tidak ada pihak-pihak yang menggiring opini lebih maju dari proses hukum. Hal ini ditegaskan Said karena NKRI dijaga atas dasar hukum, bukan kekuasaan dan pengadilan opini.

Apabila dalam kehidupan berbangsa terus gaduh dan berpolemik secara tidak proporsional, menurut dia, urusan hukum bisa diutak-atik dan terdapat ketidakpastian hukum, yang akan dipersepsikan negatif oleh rakyat dan pelaku pasar.

Padahal saat ini dikatakan Said, Indonesia menghadapi situasi ekonomi yang tidak mudah ke depan di tengah masyarakat kelas menengah yang merosot dan terjadi sejumlah pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Berikan suasana yang kondusif, ada kepastian hukum agar Pemerintah bisa bekerja dengan baik," ungkapnya.

Dirinya pun meminta penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK tidak dibingkai melebar ke mana-mana menjadi pengadilan opini.

Hasto, lanjut dia, sudah menyatakan bahwa akan patuh pada hukum dan telah dibuktikan selama ini dengan senantiasa patuh tiap kali KPK melakukan pemanggilan.

"Terhadap sanksi sejumlah pihak tentang tindakan KPK memutuskan status hukum terhadap Mas Hasto karena ada intervensi politik, tentu hal itu harus dijawab oleh KPK agar marwah KPK terjaga dengan baik," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. 

Pada sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan,terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. 

News Update