Buat Pagelaran Seni Fiktif, Modus Korupsi Ratusan Miliar Kadisbud Jakarta

Kamis 02 Jan 2025, 19:04 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers terkait kasus korupsi yang menyeret Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta , Kamis, 2 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Pandi)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers terkait kasus korupsi yang menyeret Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta , Kamis, 2 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Pandi)

POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana menggelar kegiatan fiktif salah satunya berupa pagelaran seni dengan total biaya mencapai Rp15 miliar.

"Salah satu kegiatannya (yang difiktifkan) itu pagelaran seni. Kegiatan anggaran Rp15 miliar, pagelaran seni budaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers, Kamis, 2 Januari 2025.

Patris menjelaskan, modus yang dilakukan Kadisbud Jakarta, yaitu mendatangkan beberapa pihak agar terlihat seperti sedang berkegiatan.

Bahkan Kadisbud bersama dua orang tersangka lainnya yaitu Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta, Mohamad Fahirza Maulama dan Gatot Arif Rahmadi selaku EO memberikan seragam kepada penari dalam kegiatan fiktif tersebut.

Baca Juga: Tentang Masker Jenderal Sudirman, Kadisbud DKI Bilang Masih Wacana kok Dibesar-besarkan

"Dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu. Tapi tariannya tidak pernah ada. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi," ujarnya.

"Dan itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola-pengelola. Ya seperti itulah. Maksudnya modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan," tambahnya.

Dijelaskan Patris, kasus korupsi yang menyeret Disbud Jakarta ini dilakukan dengan bekerja sama lewat EO yang tidak terdaftar. Kemudian dari EO ini membuat semacam vendor.

"Kemudian dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang secara dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian dilaksanakan, sebagian lagi difiktifkan," ucapnya.

Baca Juga: Mirip Harvey Moeis, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Beri Imbalan 2,5 Persen Pinjam Nama Perusahaan

Meski demikian, Patris mengungkapkan setiap kegiatan fiktif yang digelar juga dilengkapi dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

"Dengan menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan-perusahaan dengan imbalan sebesar 2,5 persen untuk perusahaan-perusahaan yang dipinjam itu, tanpa perusahaan-perusahaan itu melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam kegiatan yang ada di Dinas Kebudayaan," kata dia.

Saat ini tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, dua tersangka yakni kepala dinas dan kepala bidang pemanfaatan Disbud Jakarta masih belum ditahan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terhadap yang bersangkutan sudah kami kirimkan jadwal pemeriksaannya untuk diperiksa (sebagai tersangka)," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Sindir Harvey Moeis, Jerome Polin Hitung Keuntungan Korupsi Rp1 Triliun Dipenjara 6 Tahun: Worth It Gak?

Sementara ini, Patris menyampaikan bahwa total kerugian negara dalam praktik korupsi dengan modus kegiatan fiktif ini mencapai Rp150 miliar. Kemudian juga dilakukan penyitaan sejumlah uang dan aset lain.

"Ada uang menunai kurang lebih Rp1 miliar. Kemudian ada juga aset-aset lain yang sudah kami blokir dan sekarang dalam proses penyitaan," katanya.

Berita Terkait
News Update