"Dengan menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan-perusahaan dengan imbalan sebesar 2,5 persen untuk perusahaan-perusahaan yang dipinjam itu, tanpa perusahaan-perusahaan itu melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam kegiatan yang ada di Dinas Kebudayaan," kata dia.
Saat ini tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, dua tersangka yakni kepala dinas dan kepala bidang pemanfaatan Disbud Jakarta masih belum ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terhadap yang bersangkutan sudah kami kirimkan jadwal pemeriksaannya untuk diperiksa (sebagai tersangka)," ucapnya.
Sementara ini, Patris menyampaikan bahwa total kerugian negara dalam praktik korupsi dengan modus kegiatan fiktif ini mencapai Rp150 miliar. Kemudian juga dilakukan penyitaan sejumlah uang dan aset lain.
"Ada uang menunai kurang lebih Rp1 miliar. Kemudian ada juga aset-aset lain yang sudah kami blokir dan sekarang dalam proses penyitaan," katanya.