Buat Pagelaran Seni Fiktif, Modus Korupsi Ratusan Miliar Kadisbud Jakarta

Kamis 02 Jan 2025, 19:04 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers terkait kasus korupsi yang menyeret Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta , Kamis, 2 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Pandi)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers terkait kasus korupsi yang menyeret Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta , Kamis, 2 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Pandi)

"Dengan menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan-perusahaan dengan imbalan sebesar 2,5 persen untuk perusahaan-perusahaan yang dipinjam itu, tanpa perusahaan-perusahaan itu melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam kegiatan yang ada di Dinas Kebudayaan," kata dia.

Saat ini tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, dua tersangka yakni kepala dinas dan kepala bidang pemanfaatan Disbud Jakarta masih belum ditahan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terhadap yang bersangkutan sudah kami kirimkan jadwal pemeriksaannya untuk diperiksa (sebagai tersangka)," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Sindir Harvey Moeis, Jerome Polin Hitung Keuntungan Korupsi Rp1 Triliun Dipenjara 6 Tahun: Worth It Gak?

Sementara ini, Patris menyampaikan bahwa total kerugian negara dalam praktik korupsi dengan modus kegiatan fiktif ini mencapai Rp150 miliar. Kemudian juga dilakukan penyitaan sejumlah uang dan aset lain.

"Ada uang menunai kurang lebih Rp1 miliar. Kemudian ada juga aset-aset lain yang sudah kami blokir dan sekarang dalam proses penyitaan," katanya.

Berita Terkait
News Update