POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan kepada Inspektorat untuk memeriksa kerugian daerah atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
Instruksi tersebut dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengendus adanya kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi senilai Rp150 miliar.
"Dan memang ditemukan atas kerugian negara yang miliknya masih sedang dalam perhitungan," kata Teguh kepada wartawan di Jakarta Timur, Kamis, 19 Desember 2024.
Teguh juga menginstruksikan Inspektorat untuk terus secara intens memantau perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kadisbud DKI Jakarta tersebut.
"Jadi memang saya menginstruksikan kepada Inspektorat selalu update untuk penanganan ini kemudian juga untuk melakukan investasi dan pendalaman," katanya.
Sebelumnya, Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024 diduga adanya praktik korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan pada bulan November 2024, Kejati melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan oleh Disbud DKI yang bersumber dari Anggaran Disbud Tahun Anggaran 2023.
"Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 diingatkan ke tahap penyidikan," kata Syahron dalam keterangan resmi.
Sehari setelah itu penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Disbud Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp150 miliar.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.