Geledah Lima Tempat, Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar dalam Dugaan Korupsi yang Seret Kadisbud Jakarta

Kamis 19 Des 2024, 21:33 WIB
Kejati DKI menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, menyusul ditemukannya dugaan korupsi, Rabu, 18 Desember 2024. (Dok. Kejati DKI)

Kejati DKI menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, menyusul ditemukannya dugaan korupsi, Rabu, 18 Desember 2024. (Dok. Kejati DKI)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita uang tunai senilai Rp1 miliar saat menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penyidik turut menyita barang bukti berupa hp, laptop, hingga flashdisk yang dianggap penting untuk proses penyidikan.

"Dilakukan penyitaan PC, alat bukti elektronik lainnya berupa hp, laptop, flashdisk, dan uang tunai Rp1 miliar dan berkas lainnya yang diduga atau dianggap penting dalam proses penyidikan nanti," kata Syahron, Kamis, 19 Desember 2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah lima tempat, termasuk kantor Disbud DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan atas dugaan korupsi, Rabu, 18 Desember 2024, malam.

Selain Kantor Disbud DKI Jakarta, penydik dari Kejati DKI Jakarta juga menggeledah beberapa rumah dan kantor di wilayah Jakarta.

"Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 diingatkan ke tahap penyidikan," katanya.

Syahron mengatakan, kasus ini mulai diusut pada November 2024. Saat itu, kata Syahron, Kejati mulai mengumpulkan data dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan yang bersumber dari Anggaran Disbud Tahun Anggaran 2023 senilai Rp150 miliar.

"Sebagaimana surat perintah penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024," terang Syahron.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update