POSKOTA.CO.ID - Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar penerima bantuan dari pemerintah, cukup mudah mengetahuinya.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), merupakan salah satu program andalan dari pemerintah.
Melalui Kementerian Sosial, Pemerintah terus berkomitmen membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Jika Anda merupakan salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang tedata menerima Bansos PKH ataupun BPNT, cukup mudah untuk mengetahuinya.
Dengan kemajuan teknologi, proses pengecekan penerima bansos kini semakin mudah dilakukan secara daring (online).
Masyarakat hanya perlu memanfaatkan portal resmi yang disediakan pemerintah atau aplikasi pendukung untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Jika Anda termasuk calon penerima atau sekadar ingin membantu keluarga atau tetangga untuk mengecek status bansos mereka, panduan ini sangat penting untuk diikuti.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH ataupun BPNT
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
KPM yang terdaftar menerima Bansos PKH, akan menerima bantuan dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Sedangkan untuk KPM yang tercatat sebagai penerima Bansos BPNT, akan menerima bantuan Rp200.000 per bulannya.
Tapi umumnya, bantuan tersebut kerap disalurkan per dua bulan sekali, sehingga setiap KPM akan mendapatkan Rp400.000 per tahapnya.
BPNT ini tidak diberikan secara tunai, namun hanya bisa dibelanjakan bahan-bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Karena PKH dan BPNT ini merupakan salah satu program bantuan bersyarat, berikut in kriterianya.
Namun dibeberapa kasus, ada juga yang disalurkan per tiga bulan sekali, sehingga KPM mendapatkannya lebih besar, yakni Rp600.000 per tahapnya.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP
- Masuk dalam daftar masyarakat yang membutuhkan bantuan
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karwayan BUMN/BUMD ataupun pekerja yang memiliki upah tetap (UMR)
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah, seperti BLT Subsidi Gaji, atupun BLT UMKM.
- Sudah terdaftar di Data Terparu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI
Dengan adanya bantuan dari pemerintah ini, diharapkan KPM bisa menggunakannya dengan bijak.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.