Penting! Aturan Baru Penyaluran Bansos Reguler BPNT dan PKH 2025, Bagi yang e-KTP dan KK-nya Memenuhi Syarat Ini Dapat Menerima Bantuan, Simak Cara Mendaftar di Sini

Senin 30 Des 2024, 12:30 WIB
Informasi baru penyaluran bansos reguler BPNT dan PKH untuk tahun 2025, Berikut simak cara mendaftar bantuan secara online dan offline disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi baru penyaluran bansos reguler BPNT dan PKH untuk tahun 2025, Berikut simak cara mendaftar bantuan secara online dan offline disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 mendatang, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos). Terdapat kabar penting untuk masyarakat, terutama mereka yang tidak lagi menerima Bansos sesuai kriteria tertentu.

Program bansos ini ditujukan untuk berbagai kelompok masyarakat, seperti keluarga yang kurang mampu, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta siswa pelajar dari berbagai jenjang pendidikan.

Beberapa bantuan ini akan disalurkan kepada pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)-nya yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), berdasarkan dalam data yang dikelola Kemensos.

Simak berikut ini terkait informasi aturan baru penyaluran bansos reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan dimulai pada awal tahun 2025.

Serta cara dan panduan lengkap untuk mendaftarkan data diri Anda secara online dan offline sebagai penerima manfaat bansos 2025.

Dilansir dari channel YouTube 'ArfanSaputraChannel' Menteri Sosial menegaskan bahwa perubahan akan penyaluran bansos untuk tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden untuk mengoptimalkan data penerima Bansos.

Sebagaimana data penerima harus akurat, karena banyak keluhan masyarakat tentang ketidaksesuaian penyaluran bantuan. Misalnya, penerima yang seharusnya berhak tidak mendapat bantuan, sementara yang tidak memenuhi kriteria justru menerimanya.

Untuk meningkatkan akurasi data, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan.

Data ini akan dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menteri juga mengingatkan bahwa data bersifat dinamis karena dipengaruhi oleh faktor seperti kematian, perpindahan penduduk, dan perubahan status ekonomi.

Bagi masyarakat yang merasa berhak tetapi tidak masuk data penerima Bansos, pemerintah menyediakan mekanisme melalui aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan atau menyanggah data penerima bantuan dengan bukti yang valid.

Berita Terkait
News Update