POSKOTA.CO.ID - Beberapa jenis bantuan sosial (bansos) bisa disalurkan secara langsung kepada masyarakat penerima manfaat.
Hal ini bisa terjadi untuk memastikan bansos bisa langsung diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Melansir dari kanal Pendamping Sosial, beberapa penyaluran bansos disalurkan langsung ke rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran ini disebut dengan door to door dan telah diatur secara jelas melalui mekanisme atau regulasinya.
Setidaknya ada 3 jenis bantuan sosial yang pemerintah salurkan dengan langsung diantar ke rumah penerima.
Di antaranya ada bansos reguler PKH dan BPNT, bansos untuk masyarakat miskin ektrem, dan bansos dari pemerintah daerah.
Untuk detail penyalurannya telah Poskota rangkum dalam informasi berikut ini.
3 Jenis Bansos Diberikan Langsung ke Rumah
1. Bansos PKH dan BPNT
Dua bansos reguler, bansos PKH dan BPNT yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia ada yang bisa diantarkan langsung ke rumah KPM.
KPM yang bantuannya akan langsung diantar ke rumah, di antaranya memiliki kondisi khusus berikut ini:
- Lokasi rumah sulit dijangkau, biasanya untuk KPM yang tinggal di wilayah terpencil.
- KPM lansia berusia 60 tahun ke atas yang tidak mampu datang ke tempat pencairan.
- KPM disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung ke lokasi penyaluran.
Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh petugas dari PT Pos Indonesia dengan didampingi oleh aparat desa/kelurahan serta pendamping sosial setempat.
Bantuan biasanya dirapel untuk beberapa bulan sekaligus, terutama pada periode akhir tahun seperti saat ini yang disalurkan 2 tahap untuk PKH dan 3 tahap untuk BPNT.
2. BLT Miskin Ekstrem
Bantuan Langsung Tuani (BLT) miskin ekstrem atau dikenal dengan BLT Dana Desa diberikan untuk pemilik NIK e-KTP dengan kriteria berikut:
- Lansia atau disabilitas.
- Tidak memiliki sumber penghasilan.
- Mengidap penyakit kronis atau bertahun-tahun.
Bansos BLT miskin ekstrem hanya diberikan kepada mereka yang belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.
Penyalurannya juga dilakukan langsung ke rumah, terutama untuk wilayah yang sulit akses jalan menuju tempat penyaluran bansos.
Nominal bantuan yang diterima oleh KPM adalah Rp300.000 per bulan. Jika dirapel selama 3 bulan maka totalnya Rp900.000.
Atau disebagian wilayah ada yang sampai dirapel selama 6 bulan, sehingga penerimanya langsung menerima bantuan dengan total Rp1,8 juta.
3. Bantuan Sosial dari Pemerintah Daerah
Bantuan sosial yang langsung diberikan oleh pemerintah daerah atau instansi tertentu biasanya bersifat lokal dan personal.
Sehingga untuk penyalurannya didasarkan pada usulan aparat desa/kelurahan atau instansi tertentu. Bantuan ini bisa berupa uang tunai atau paket sembako.
Untuk penyalurannya biasanya dilakukan dengan diantar langsung ke rumah penerima dan bantuan semacam ini sifatnya lebih kondisional dan tidak rutin.
Dengan mekanisme penyaluran bansos yang langsung dikirimkan ke rumah penerima bisa memastikan bantuan diterima oleh penerima yang layak.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.