POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan dua jenis program bantuan yang mencairkan dana kepada KPM.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan pencairan dana dari bansos tersebut jika namanya telah terdaftar pada database Kemensos.
Untuk mengetahuinya, KPM dapat memeriksa pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, nantinya nama DTKS akan diganti menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi yang menggabungkan seluruh data penerima bansos menjadi data tunggal.
Untuk KPM penerima bansoa alokasi dua bulan dalam satu tahap, mendapatkan besaran bantuan dengan nominal sebagai berikut.
Rincian Nominal Bansos PKH
Keluarga Penerima Manfaat atau KPM diberikan dana bansos dengan besaran yang telah disesuaikan oleh golongan.
Jadi KPM akan didata masuk ke golongan PKH yang mana dan nantinya diberikan saldo pencairan pada KKS yang sesuai.
1. Ibu hamil dan anak usia dini
Untuk alokasi dua bulan pada tahap terakhir golongan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp500.000.
2. Lanjut usia dan penyandang disabilitas
Selanjutnya untuk alokasi dua bulan pada tahap 6, golongan lanjut usia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp400.000.
3. Siswa sekolah
Golongan siswa SD akan mendapatkan Rp150.000, golongan siswa SMP akan mendapatkan Rp250.000, dan golongan siswa SMA akan mendapatkan Rp333.333.
4. Korban pelanggaran HAM
Golongan terakhir dari KPM yang termasuk ke dalam korban pelanggaran HAM berat akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp1.800.000.
Rincian Nominal Bansos BPNT
Kemudian untuk bansos BPNT tidak seperti PKH yang mencairkan dana bantuan dengan nominal disesuaikan golongan.
BPNT memberikan dana sebesar Rp200.000 dalam setiap bulannya, karena proses pencairan alokasi dua bulan dalam setiap tahap.
Maka, KPM menerima dana sebesar Rp400.000 dalam satu tahap yang dicairkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.