Kriteria Fakir Miskin Sebagai Syarat Penerima Bansos dan Masuk dalam Prioritas Dalam Sistem DTKS

Sabtu 28 Des 2024, 19:40 WIB
Kriteria fakir miskin yang masuk dalam KPM penerima dana bansos. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Kriteria fakir miskin yang masuk dalam KPM penerima dana bansos. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

Salah satu upaya tersebut adalah melalui penyaluran bantuan sosial (bansos).

Agar bansos tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan kriteria fakir miskin yang jelas.

Permensos Nomor 262 Tahun 2022

Untuk memberikan pedoman yang lebih spesifik mengenai kriteria fakir miskin, Menteri Sosial RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 262 Tahun 2022.

Peraturan ini berlaku efektif sejak 31 Desember 2022 dan menjadi acuan utama dalam penentuan penerima bansos.

Tujuan Permensos

Tujuan utama dari Permensos Nomor 262 Tahun 2022 adalah untuk menyusun kriteria fakir miskin yang lebih objektif dan transparan.

Dengan adanya kriteria yang jelas, diharapkan penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan mencapai tujuan untuk mengurangi angka kemiskinan.

Kriteria Fakir Miskin

Kriteria fakir miskin yang tercantum dalam Permensos Nomor 262 Tahun 2022 meliputi beberapa aspek, beberapa diantaranya:

  • Tidak memiliki tempat berteduh

Seseorang yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak secara otomatis dikategorikan sebagai fakir miskin.

  • Tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap

Kepala keluarga atau anggota keluarga yang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang stabil juga termasuk dalam kategori fakir miskin.

  • Pernah mengalami kesulitan pangan

Keluarga yang pernah mengalami kesulitan untuk mendapatkan makanan atau bahkan pernah tidak makan dalam jangka waktu tertentu juga menjadi pertimbangan.

Proses Pendataan

Untuk memastikan data penerima bansos akurat dan valid, pemerintah melakukan pendataan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan basis data yang berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pentingnya DTKS

DTKS berperan penting dalam penyaluran bansos. Data yang terkumpul dalam DTKS akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

SIKS-NG

Proses usulan DTKS dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

SIKS-NG merupakan sistem elektronik yang digunakan untuk mengelola data DTKS secara terintegrasi.

Verifikasi dan Validasi

Data yang masuk dalam DTKS akan melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kebenaran dan akurasinya. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari petugas lapangan hingga pemerintah daerah.

Jenis Bantuan Sosial

Setelah terdata dalam DTKS dan memenuhi kriteria fakir miskin, masyarakat berhak mendapatkan berbagai jenis bantuan sosial, seperti:

  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
  • Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Bantun Langsung Tunai (BLT).

Kesimpulan

Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu.

Dengan adanya Permensos Nomor 262 Tahun 2022 dan DTKS, diharapkan penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait
News Update