POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial, yang sangat dinantikan masyarakat setiap tahunnya.
Pada tahun 2025, program ini kembali hadir untuk mendukung kesejahteraan keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan manfaat dari PKH, memahami syarat dan kriteria penerima adalah langkah penting.
Dengan mengetahui syarat dan ketentuannya, Anda berkesempatan untuk mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ini.
Pemerintah terus memperbarui mekanisme dan kriteria penerimaan PKH agar bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal.
Apakah, Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima manfaat PKH tahun 2025?
Jangan lewatkan kesempatan ini dengan mempelajari panduan lengkap tentang kriteria keluarga penerima manfaat (KPM).
Seperti dokumen yang diperlukan, serta cara mendaftar untuk memastikan Anda dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat dan kriteria penerima manfaat Bansos PKH di 2025 nanti.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan NIK e-KTP.
- Masuk data sebagai masyarakat yang membutuhkan, seperti yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
- Tidak masuk bagian dari ASN, TNI, POLRI, Karyawan BUMN/BUMD, ataupun pekerja yang memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Pastikan juga tidak sedang menerima bantuan yang sejenis yang dikeluarkan pemerintah.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeola oleh Kemensos RI.
Dengan memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditentukan, Anda berkesempatan mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ini.
Setiap KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH ini, akan menerima besaran saldo dana yang berbeda-beda.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.