Memahami Perpres No. 63 Tahun 2017, Aturan Tentang Penyaluran Bansos Non Tunai

Sabtu 28 Des 2024, 20:48 WIB
Penyalursan bansos secara non tunai sudah diatur dalam Perpres. (X/@kemensosri)

Penyalursan bansos secara non tunai sudah diatur dalam Perpres. (X/@kemensosri)

POSKOTA.CO.ID - Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai .

Pasal ini merupakan landasan hukum yang mengatur pelaksanaan program pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan sosial, serta mendorong inklusi keuangan di masyarakat.

Baca Juga:

Deretan Program Bantuan Sosial Disalurkan Pemerintah Mulai 2 Januari 2025, Cek Daftar Bansosnya di Sini!

Apa itu Bansos Non Tunai?

Berita Terkait

News Update