POSKOTA.CO.ID - Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai .
Pasal ini merupakan landasan hukum yang mengatur pelaksanaan program pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan sosial, serta mendorong inklusi keuangan di masyarakat.
Baca Juga:
Apa itu Bansos Non Tunai?