Pemilik NIK eKTP Harus Lakukan Hal Ini untuk Terima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Selengkapnya!

Jumat 27 Des 2024, 19:31 WIB
Untuk bisa terima saldo dana bansos pemilik NIK eKTP harus lakukan hal ini. (Pixabay/EmAji)

Untuk bisa terima saldo dana bansos pemilik NIK eKTP harus lakukan hal ini. (Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP yang terdaftar sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025 wajib melakukan hal penting ini untuk memastikan saldo bantuan cair tanpa kendala. 

Apa saja yang harus dilakukan? Simak informasi lengkapnya agar dana bansos Anda tetap dicairkan sesuai jadwal.

Dikutip dari Gania Vlog, pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 segera dimulai. 

Pemerintah juga mengeluarkan empat himbauan yang harus dilakukan keluarga penerima manfaat (KPM) agar pencairan berjalan lancar tanpa kendala.

Program ini dirancang untuk membantu keluarga penerima manfaat memenuhi kebutuhan pokoknya. 

Namun, pastikan data NIK eKTP Anda telah terdaftar dan kartu KKS Anda aktif untuk menghindari kendala pencairan.

4 Hal yang Harus Dilakukan Penerima Bansos 

1. Kartu KKS Harus Dipegang Sendiri

KPM diwajibkan menyimpan kartu KKS secara mandiri. Jika kartu berada di tangan pendamping atau orang lain, segera ambil untuk mencegah potongan atau penyalahgunaan bantuan.

2. Bantuan Harus Diterima Secara Utuh

Pastikan dana bantuan PKH dan BPNT diterima tanpa potongan apapun. KPM dianjurkan untuk mengambil bantuan secara langsung tanpa perantara.

3. Gunakan Bantuan untuk Kebutuhan Pokok

Dana bantuan dilarang digunakan untuk membeli barang-barang non esensial seperti rokok, kosmetik, atau pulsa. 

Fokuskan penggunaan pada kebutuhan sehari-hari, seperti makanan bergizi atau keperluan pendidikan anak.

4. Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

Bantuan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah anak seperti seragam, buku, dan alat tulis. 

Bagi KPM yang memiliki lansia, dana ini juga boleh digunakan untuk keperluan kesehatan.

Bonus Tambahan di Akhir Tahun 2024

Selain pencairan tahap 1 tahun 2025, pemerintah juga mempercepat beberapa bantuan sosial pada akhir tahun 2024. Berikut adalah lima jenis bantuan yang sedang dicairkan:

PKH Tahap 6

Untuk alokasi November-Desember, proses pencairan dilakukan bertahap di berbagai daerah.

Bantuan Pangan Beras 10 Kg 

Dana bantuan ini akan diberikan kepada 22 juta KPM di seluruh Indonesia.

BPNT Rp400.000

Ada alokasi dana bansos BPNT sebesar Rp400.00 periode November-Desember yang pencairannya masih berlangsung hingga akhir tahun.

Bantuan PIP

Dana bansos PIP disalurkan khusus bagi KPM yang memiliki anak sekolah yang terdaftar di Dapodik.

Bagi KPM PKH dan BPNT, pastikan Anda memahami jadwal pencairan dan himbauan ini agar dana bantuan dapat diterima secara penuh dan digunakan dengan bijak. 

Jika data Anda belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), simak caranya di bawah sini.

Cara Daftar Bantuan Sosial 2025

Untuk memastikan Anda dapat menjadi penerima bansos pada tahun 2025, begini cara daftarnya:

1. Cek Data Anda di DTKS

Pastikan Anda terdaftar di DTKS. Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mengecek status Anda. 

Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran dengan membawa dokumen seperti KTP dan KK.

2. Proses Verifikasi dan Validasi Data

Setelah pendaftaran, petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data Anda. Proses ini dilakukan untuk memastikan kelayakan Anda sebagai penerima bansos.

3. Pilih Program Bantuan yang Tepat

Pemerintah menawarkan beberapa jenis program bansos, seperti:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan berupa uang tunai untuk keluarga miskin yang memiliki tanggungan anak sekolah, ibu hamil, atau lansia.

  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan berupa sembako yang disalurkan melalui kartu khusus.
Pilih program yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

4. Pantau Pengumuman Penerima

Setelah proses seleksi selesai, pemerintah akan mengumumkan daftar penerima bansos melalui laman resmi Kementerian Sosial atau perangkat desa setempat. Pastikan Anda selalu memantau informasi terkini agar tidak ketinggalan.

DISCLAIMER: Pemilik NIK eKTP tentu dapat bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update