Kapan Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024? Cek Sekarang, Jangan sampai Lewat dari Batas Waktu

Kamis 13 Mar 2025, 14:09 WIB
Jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024. (Sumber: MenPANRB)

Jadwal penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024. (Sumber: MenPANRB)

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Cek di sini dan jangan sampai lewat dari batas waktunya.

Selain CPNS, BKN juga menetapkan jadwal NIP dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Penyusunan jadwal ini berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 serta Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04/SD/K/2025 tentang penyesuaian jadwal seleksi CASN 2024.

Baca Juga: Tolak TMT Serentak! Aksi Solidaritas Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Berlangsung di NTB dan Kendari

Mulai dari jadwal hingga batas waktu dari penetapan NIP harus diketahui bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS. Berikut jadwal dan penetapannya berdasarkan situs resmi bkn.go.id.

Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024

  • Batas pengusulan penetapan NIP CPNS: 30 Juni 2025.
  • Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): 1 Oktober 2025.
  • Setelah TMT ditetapkan, CPNS yang telah dapat NIP secara resmi menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, MenPANRB Rini Widyantin Beberkan Alasannya

Jadwal Penetapan NIP PPPK 2024

  • Batas pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK: 30 November 2025.
  • Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja 1 Maret 2026.
  • Jika sudah melewati proses ini, akan mulai bekerja sesuai kontrak yang sudah ditetapkan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Ijazah dan transkrip nilai asli.
  • Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana.
  • Dokumen lain yang diminta sesuai instansinya.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Molor Lagi: Netizen Geram, Prabowo Diminta Bertindak Copot Menpan RB

Setelah penetapan NIP berhasil didapatkan, peserta CPNS dan PPPK juga harus melewati beberapa tahapan administratif berikut ini.

Proses setelah NIP Ditetapkan

  1. Penerbitan SK CPNS dan PPPK: Setelah NIP ditetapkan, peserta akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari instansi terkait.
  2. Mulai Melaksanakan Tugas: CPNS mulai bekerja pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK mulai pada 1 Maret 2026.
  3. Masa Percobaan CPNS: CPNS menjalani masa percobaan selama 1 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
  4. Evaluasi Kinerja PPPK: PPPK akan menjalani evaluasi kinerja sebelum kontraknya diperpanjang.

Baca Juga: BKN Tegaskan Batalkan Pertek NIP CPNS dan PPPK 2025, Akibat Pengangkatan Diundur

Akibat Melewati Batas Waktu yang Ditentukan

Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan, risikonya adalah kehilangan hak untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi pelamar PPPK, jika pada 1 Maret 2026 telah lewat batas usia pengangkatan, masih bisa memenuhi syarat jabatannya. Mereka tetap dapat diangkat dengan masa perjanjian kerjasama setahun.

Berita Terkait
News Update