POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membatalkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah terbit tahun 2025.
Keputusan ini diambil menyusul penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang diundur hingga Maret 2026.
Pembatalan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025.
Apa yang Perlu Diketahui?
- Penundaan Pengangkatan CASN 2024
Pengangkatan CASN 2024, termasuk CPNS dan PPPK, ditunda hingga Maret 2026. Hal ini berdampak pada pembatalan Pertek NIP yang sudah terbit sebelumnya. - Surat Resmi BKN
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi pemerintah lainnya. - Penyesuaian Jadwal dan TMT
BKN telah menetapkan jadwal baru untuk pengusulan NIP dan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi CPNS dan PPPK.
Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK
1. Untuk CPNS
- Pengangkatan CPNS: TMT 1 Oktober 2025.
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): Diterbitkan 1 Oktober 2025.
- Usul Penetapan NIP: Paling lambat 30 Juni 2025.
- Penyerahan Keputusan Pengangkatan: Paling lambat 1 September 2025.
2. Untuk PPPK
- Pengangkatan PPPK: TMT 1 Maret 2026.
- Usul Penetapan NIP: Paling lambat 30 November 2025.
- Penandatanganan Perjanjian Kerja: Paling lambat 1 Februari 2026.
Dampak Pembatalan Pertek NIP
- Pertek NIP CPNS: Disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025.
- Pertek NIP PPPK: Disesuaikan menjadi TMT 1 Maret 2026.
- Instansi yang Sudah Melantik: Wajib membatalkan dan menyesuaikan TMT sesuai jadwal baru.
Baca Juga: Cara Cerdas Hadapi Teror DC Pinjol yang Intimidatif, Solusi Galbay dengan Tenang!
Langkah Tindak Lanjut BKN
BKN akan mengadakan rapat daring bersama seluruh PPK pada Senin, 10 Maret 2025, untuk membahas penyesuaian penetapan Pertek NIP.
Rapat ini bertujuan memastikan semua instansi memahami dan melaksanakan perubahan tersebut.
Dengan penjelasan di atas, diharapkan informasi ini dapat menjadi referensi evergreen bagi pembaca yang membutuhkan klarifikasi terkait pembatalan Pertek NIP dan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS serta PPPK.