CPNS dan PPPK Molor Lagi: Netizen Geram, Prabowo Diminta Bertindak Copot Menpan RB

Senin 10 Mar 2025, 14:28 WIB
Presiden Prabowo Subianto mendapat desakan untuk segera mencopot Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini. (Sumber: Dok/BKPSDM Kab. Asahan)

Presiden Prabowo Subianto mendapat desakan untuk segera mencopot Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini. (Sumber: Dok/BKPSDM Kab. Asahan)

POSKOTA.CO.ID - Netizen mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, akibat kebijakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.

Kebijakan ini dinilai merugikan dan menimbulkan ketidakpastian bagi para calon pegawai negeri.

Desakan Pencopotan Menpan RB: Kebijakan Penundaan CPNS dan PPPK Dinilai Merugikan

Presiden Prabowo Subianto mendapat desakan untuk segera mencopot Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Air di Tambora

Desakan ini muncul menyusul kebijakan penundaan pengangkatan hampir satu juta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2024 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Awalnya, pengangkatan CPNS dijadwalkan pada Maret 2025, namun kini mundur hingga Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang seharusnya berlangsung Oktober 2024 justru diundur menjadi Maret 2026.

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Nasional Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN) 2024, Fritz Alor Boy.

“Lebih baik Pak Prabowo segera mencopot Menteri PANRB daripada membiarkan kebijakan ini terus berjalan,” tegas Fritz, seperti dilansir Poskota Minggu, 9 Maret 2025.

Fritz menilai kebijakan ini sangat merugikan, terutama bagi CPNS dan PPPK yang telah menanti kepastian pengangkatan.

Ia juga menolak kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan Menpan RB pada 7 Maret 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dianggap menambah ketidakpastian bagi para calon pegawai.

Berita Terkait

News Update