POSKOTA.CO.ID - Simak! pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini dapat saldo dana bansos Rp400.000 via Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 yang langsung dicairkan ke KKS bank BNI dan Mandiri, cek selengkapnya.
Dilansir dari channel YouTube BUNGKAS WAE pada Jumat, 20 Desember 2024. Pencairan berbagai bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan bantuan tambahan lainnya mulai dilaksanakan.
Berikut informasi lengkap mengenai bantuan yang disalurkan:
Jenis Bantuan yang Dicairkan
PKH dan BPNT melalui Kantor Pos
- Pencairan ini dilakukan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program tersebut.
PKH dan BPNT Susulan November-Desember 2024
- Bantuan ini diberikan kepada KPM yang proses pencairannya tertunda pada bulan sebelumnya.
PKH Validasi November-Desember 2024
- Bantuan untuk KPM yang telah menyelesaikan proses validasi data.
Bantuan Beras 10 Kg Tahap 9
- Program bantuan pangan berupa beras 10 kilogram masih terus disalurkan kepada KPM.
Bantuan Tambahan bagi KPM PKH dan BPNT
- Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan untuk anak sekolah yang terdaftar, mulai dari tingkat SD hingga SMA. Beberapa penerima bahkan melaporkan pencairan hingga Rp1,8 juta untuk siswa SMA, yang dicairkan sekali.
- Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP: Penerima diharapkan segera mengaktifkan rekening PIP sebelum 31 Desember 2024 untuk memastikan bantuan cair.
BLT Dana Desa
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa juga mulai dicairkan di sejumlah wilayah.
Daerah dan Bank yang Terpantau Cair
- Magelang: KPM PKH dan BPNT melalui Bank BNI telah mulai mencairkan bantuan senilai Rp400.000.
- Bank Mandiri: KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) baru juga sudah mulai dicairkan dengan jumlah Rp400.000.
Cek Pencairan: Pastikan untuk memeriksa status pencairan bantuan melalui Kantor Pos, rekening bank, atau KKS yang digunakan.
Aktivasi Rekening PIP: Bagi penerima bantuan PIP, segera lakukan aktivasi rekening sebelum batas akhir tanggal 31 Desember 2024.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat yang membutuhkan. Bagi yang belum menerima, segera cek informasi ke lembaga terkait untuk memastikan bantuan dapat diterima sesuai jadwal.
Berikut jadwal pencairan bansos PKH yang ditetapkan Kemensos dari tahap satu hingga tahap empat:
- Tahap Pertama: Januari – Maret 2024
- Tahap Kedua: April – Juni 2024
- Tahap Ketiga: Juli – September 2024
- Tahap Keempat: Oktober – Desember 2024.
Kategori Penerima dan Jumlah Bantuan PKH 2024
Berikut rincian jumlah bantuan yang diterima berdasarkan kategori:
- Ibu Hamil atau Melahirkan: Rp750.000 setiap tahap (Rp3 juta per tahun).
- Anak Balita: Rp750.000 setiap tahap (Rp3 juta per tahun).
- Lansia: Rp600.000 setiap tahap (Rp2,4 juta per tahun).
- Penyandang Disabilitas: Rp600.000 setiap tahap (Rp2,4 juta per tahun).
- Anak Sekolah SD: Rp225.000 setiap tahap (Rp900.000 per tahun).
- Anak Sekolah SMP: Rp375.000 setiap tahap (Rp1,5 juta per tahun).
- Anak Sekolah SMA: Rp500.000 setiap tahap (Rp2 juta per tahun).
Cara Cek dan Daftar Penerimaan Bansos PKH 2024
Bagi masyarakat yang ingin memeriksa status penerimaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024, berikut adalah panduan lengkap cara pengecekan dan pendaftaran baik secara online maupun offline.
Cara Cek Status Penerimaan PKH secara Online
- Akses Situs Resmi: Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Informasi Data Diri: Masukkan informasi seperti:
- Provinsi
- Kabupaten
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Masukkan Nama Penerima: Ketik nama sesuai yang tertera di KTP.
- Kode Keamanan: Masukkan empat huruf kode keamanan yang muncul di layar. Jika tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
- Cari Data: Klik tombol "CARI DATA" untuk melihat status penerimaan.
- Bagi yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat dapat mendaftar baik secara offline di kantor desa/kelurahan maupun melalui aplikasi online.
Cara Daftar Bantuan PKH Secara Offline
Pendaftaran ke Kantor Desa/Kelurahan:
- Bawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Musyawarah Desa/Kelurahan:
- Pihak desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk menentukan warga yang layak masuk DTKS.
- Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
Verifikasi dan Validasi Data:
- Data yang telah diputuskan diverifikasi oleh dinas sosial melalui kunjungan rumah tangga.
Input ke Sistem:
- Data yang valid akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Hasil verifikasi dan validasi disahkan oleh bupati/wali kota, diteruskan ke gubernur, dan kemudian ke Menteri Sosial.
Cara Daftar Bantuan PKH Secara Online
Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos:
- Tersedia di Google Play Store atau App Store.
Registrasi Akun Baru:
- Pilih menu "Buat Akun Baru" dan isi data pribadi seperti NIK, KK, dan nama lengkap.
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Setelah itu, klik "Buat Akun Baru". Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email.
Pengajuan Bantuan:
- Login ke aplikasi, pilih menu "Daftar Usulan", dan isi data diri sesuai petunjuk.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
Proses Verifikasi:
- Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diajukan.
Dengan kemudahan proses pengecekan dan pendaftaran, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan sosial ini untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pastikan untuk mengikuti semua prosedur agar bantuan dapat diterima tepat waktu.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu keluarga penerima manfaat untuk mendapatkan hak mereka.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.