POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru dan kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya terkait penyaluran bantuan sosial pada akhir tahun 2024.
Melalui penyaluran tahap ke-4 periode Oktober hingga Desember 2024 nominal bantuan Rp600.000 dikhususkan bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang telah terdata oleh pemerintah jadi penerima manfaat dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana bantuan akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang prosesnya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, bank Mandiri dan BSI (khusus wilayah Aceh). Penyaluran ini berlaku bagi mereka yang belum mendapatkan surat undangan pencairan dana ke PT Pos Indonesia
Bagi KPM bisa mengakses situs dan aplikasi resmi cekbansos dari kemensos dengan menggunakan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), simak berikut ini cara periksa status pencairannya.
Program Keluarga Harapan adalah bansos berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan. Program ini dirancang bertujuan untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki kartu KKS, dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi. Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.
Bantuan yang diberikan dengan nominal bervariasi sesuai kondisi dan konponen keluarga. Penyalurannya dilakukan secara berkala, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Dilansir dari channel YouTube 'Pendamping Sosial' beberapa penerima manfaat bansos melaporkan bahwa nama mereka tidak tercantum dalam Daftar Nominatif Bantuan Sosial untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Namun, penting untuk dipahami bahwa kondisi ini memiliki penyebab tertentu dan terdapat solusi yang bisa dilakukan.
Penyaluran bansos saat ini dilakukan melalui sistem bertahap, dengan batch pertama (BC01) yang baru saja dimulai.
Batch berikutnya kemungkinan besar akan segera menyusul. Namun, ada juga beberapa penerima manfaat (KPM) yang tidak tercantum di daftar nominatif, tetapi bansos mereka tetap cair melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama.