NIK di e-KTP Atas Nama Anda Lolos Verifikasi Menerima Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari Subsidi BPNT Tahap Akhir 2024, Cek Proses Penarikannya via ATM!

Jumat 20 Des 2024, 12:18 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT tahap akhir 2024. (POSKOTA/ Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT tahap akhir 2024. (POSKOTA/ Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP Anda telah terverifikasi sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap akhir 2024, segera lakukan pencairan saldo dana bansos sebesar Rp400.000.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam mendukung masyarakat ekonomi lemah.

Pada tahun 2024, bantuan ini disalurkan dalam enam tahap dengan total nilai bantuan sebesar Rp2.400.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan. Untuk tahap akhir ini, pencairan dana dilakukan sekaligus sebesar Rp400.000, mencakup dua bulan terakhir tahun ini.

Dana Bansos BPNT Tahap Akhir Mulai Dicairkan

Dikutip dari kanal YouTube RUZIQNA CELLULAR, pada pagi hari Kamis, 20 Desember 2024 pukul 08.36 WIB, dilaporkan bahwa saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000 telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan pada tahun 2021.

Dana tersebut merupakan bagian dari pencairan subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap akhir yang mencakup bulan November dan Desember 2024.

Dana bantuan untuk periode November-Desember 2024 ini disalurkan melalui beberapa tahap yang disesuaikan dengan wilayah tertentu.

Hal ini mengacu pada mekanisme zonasi yang diterapkan pemerintah untuk mempercepat proses distribusi sekaligus memastikan dana diterima oleh penerima manfaat secara tepat waktu.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau untuk secara berkala memeriksa status penerimaan dana mereka melalui situs resmi Kementerian Sosial (cekbansos.kemensos.go.id).

Dengan memastikan bahwa data NI pada e-KTP Anda sudah benar, pencairan dana dapat dilakukan dengan lancar.

Pemerintah menargetkan sebanyak 18,8 juta keluarga di seluruh Indonesia sebagai penerima manfaat bantuan ini.

Penentuan penerima didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diolah oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyaluran dana BPNT dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI (khusus wilayah Aceh). Pencairan menggunakan metode transfer bertahap untuk memastikan distribusi berjalan lancar.

Cek Status Penerima Bansos

Jika Anda belum mengetahui status penerimaan bantuan ini, Anda dapat memeriksanya secara online melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses situs resmi melalui perangkat Anda.
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat Anda.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketik kode captcha yang tersedia.
  • Klik tombol "Cari Data".
  • Sistem akan menampilkan informasi lengkap terkait status penerimaan bantuan Anda.

Prosedur Pencairan Dana BPNT Tahap Akhir

Bagi Anda yang telah terdaftar, pencairan dana BPNT dapat dilakukan melalui mesin ATM atau agen bank terdekat. Berikut panduan pencairannya:

Melalui Mesin ATM

  • Cari ATM Mitra Pemerintah: Pastikan menggunakan ATM bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI.
  • Masukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Pastikan kartu dimasukkan dengan posisi yang benar dan dalam kondisi baik.
  • Masukkan PIN: Ketik PIN Anda dengan hati-hati. Jangan pernah membagikan PIN kepada orang lain.
  • Cek Saldo: Pilih menu “Cek Saldo” untuk memastikan jumlah dana yang tersedia.
  • Penarikan Tunai: Pilih menu “Penarikan Tunai” dan masukkan jumlah dana yang ingin dicairkan.

Ambil Struk dan Kartu: Jangan lupa untuk mengambil struk transaksi dan kartu KKS Anda sebelum meninggalkan mesin ATM.

Kriteria Penerima Bantuan BPNT

Bantuan ini hanya diberikan kepada warga yang memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki e-KTP.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri: Tidak termasuk dalam kategori aparatur negara.
  • Kategori Rentan Miskin: Terdaftar sebagai keluarga dengan ekonomi lemah.
  • Belum Pernah Menerima Bansos Lain: Tidak tercatat dalam program bantuan sosial lainnya.

Penerima dana bantuan diharapkan menggunakan bantuan ini secara bijak, terutama untuk kebutuhan pangan pokok seperti beras, minyak goreng, dan kebutuhan harian lainnya.

Dana bantuan ini merupakan bagian dari pencairan subsidi saldo dana bansos BPNT tahap terakhir tahun 2024, yang mencakup alokasi dua bulan, yaitu November dan Desember.

Pastikan untuk memeriksa data Anda secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru terkait penyaluran saldo dana bansos dari BPNT  2024.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima di DTKS.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskoa agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

 

Berita Terkait
News Update